Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihn di Perda Tingkat II Asahan dinyatakan dicahut dan tidak berlaku lag].
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2000
PERDA Kab. Temanggung No. 15 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2000 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, sebagai tindak
lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Daerah maka Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis Retribusi Kabupaten. untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Tempat Khusus Parkir, menetapkan obyek, subyek, dan golongan retribusi. Besarnya tarip retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan penggunaan fasilitas parkir. Pemungutan dilakukan di wilayah tempat pelayanan parkir, dengan pembayaran tunai menggunakan SKRD. Pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas yang ditunjuk Bupati, Pengawas Fungsional, Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir
Kendaraan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun
1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan sepanjang menyangkut
Retribusi Parkir Kendaraan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/No.27 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Tempat Penginapan ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan yang demiliki dan atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dalam sistem penyelenggaraan
Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
bahwa landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan di
dalam negeri serta persaingan global, perlu
penyelenggaraan otonomi Desa dengan memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab
kepada Desa secara proporsional;
bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c, maka
perlu menata kembali sistem Pemerintahan Desa,
khususnya Susunan Organiaasi dan Tata Kerja
Pemerintah desa agar lebih efisien dan efektif
sesuai kebutuhan;
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menetapkan pengaturannya dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor · 7 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang meliputi Kedudukan Dan Wewenang Pemerintah Desa, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2000.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2000
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Desa di Kabupaten Rembang untuk lebih berdaya
guna dan berhasil guna serta berdasarkan Pasal 26
ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu diatur
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa: bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam 1 iegeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pemilihan dan pengangkatan perangkat desa, biaya pencalonan, pemilihan dan pengangkatan perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa, netralitas perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 tanggal 18 September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nomenklatur Dan Titelatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat