Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 93 ayat {2) Undang-undang Nomor 22 Taun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, bahwa pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU no. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Batas Wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan; Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
Hal - hal vang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi daan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, dan nommor 84 Tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daera, dipandang perlu membentuk organisasi dan tatakerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi kalimantan tengah;
b. bahwa pembentukan organisasi dan tatakerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kalimantan tengah, ditetapkan dengan peraturan daera provinsi kalimantan tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peratran Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN TENAGA AHLI;
BAB VI : BAGIAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII : BAGAN SUUSNAN ORGANISASI;
BAB VIII : KEPEGAWAIAN;
BAB IX : PEMBIAYAAN;
BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretairat DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan segalaketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Kradenan
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kota Kecamatan Kradenan perlu menetap- kan Batas Wilayah Kota Ibukota Kradenan; bahwa agar penetapan Ratas Wilayah Kota sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Batas Wilayah Kota
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/No.29 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar yang didalamnya
mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka agar
fungsi dan manfaat pasar di Kota Semarang dapat dikembangkan
denga baik dipandang perlu adanya pengaturan.
b. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagimana dimaksud huruf a
diatas, maka perku diterbitkan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Pertaturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1998.
Peraturan ini mengatur suatu tempat yang disediakan secara tetap oleh Pemerintah Daerah dan atau
pihak lain sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang
dan jasa; Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pola Pemasaran;
3. Pengadaan dan Penghapusan Lokasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar;
4. Pengurusan, Pembinaan, Penataan Pasar dan Fasilitas Perpasaran Lainnya;
5. Penggolongan Pasar;
6. Perijinan;
7. Jenis dan Besarnya Pungutan;
8. Tata Cara Pembayaran Pungutan;
9. Hak, Kewajiban dan Larangan;
10. Pelaksanaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2000.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2000 No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998
tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat
Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung sepanjang menyangkut
Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu
ditinjau kembali. Bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun. 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DPRD, yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat DPRD memiliki tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD dengan fungsi meliputi fasilitas rapat, urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD. Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari dua bagian: Bagian Umum, Rapat, dan Risalah, serta Bagian Keuangan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Ketua DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah, dengan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi oleh pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung sepanjang menyangkut Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2000 Seri B.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat