Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1983/Seri.D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/3201; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/336/1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan ke II APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1983 No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983.
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8. 3 / DPRD/ VIII tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Propinsi Jawa Tengah tanggal 31 Juli 1982 No. 903/ 691/ 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penambahan dan pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan rutin dan pembangunan. Perincian penambahan dan pengurangan pendapatan serta belanja daerah diatur secara rinci dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 1983.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1993/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Benih Ikan dan Ikan Konsumsi di Balai Benih Ikan Balekambang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi ikan dan mencukupi kebutuhan protein hewani bagi masyarakat perlu adanya usaha – usaha penyediaan benih ikan dan ikan konsumsi bermutu untuk para petani ikan dan masyarakat ; bahwa usaha – usaha dimaksud, di samping berfungsi penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih ikan, juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di bidang perikanan ; bahwa untuk tercapainya maksud tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 16 Tahun 1950; Undang - Undang No. 12 / Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1 / 25 / 1980; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 3 Tahun 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pembiayaan, penggantian biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1993.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1983 No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya Pcmerintahan Kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan pasal 25 Undang-undang No. 5 Tahun 1979. jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 45
Tahun 1980, maka perlu menciptakan Peraturaran Daerah tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/ janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor S Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Prosedur pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Kelurahan sebelum memangku jabatannya, dengan melibatkan Bupati Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ini diselenggarakan dalam sebuah upacara di pusat Pemerintahan Kelurahan, dihadiri oleh pejabat tingkat Kecamatan dan tokoh masyarakat. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di pusat Pemerintahan Kelurahan, Bupati Kepala Daerah dapat menetapkan tempat lain untuk prosesi tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1983 No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 8 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1981 tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tatacara Pengambilan Sumpah/ janji dan Pelantikan Kepala Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 7 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 188.5/132/1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Prosedur pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebelum menjabat, melibatkan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. Acara ini dilaksanakan dalam sebuah upacara di pusat Pemerintahan Desa, dengan urutan tertentu, termasuk pembacaan surat Keputusan Bupati. Jika tidak memungkinkan dilaksanakan di pusat Pemerintahan Desa, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang dapat menetapkan tempat pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa yang lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1983 No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Pemerintah Kelurahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang secara berdaya - guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan
serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 23 Undang-undang No. 5 Tahun 1979 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 1980, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 1980; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981 tanggal 25 April 1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi Pemerintah Kelurahan, meliputi Kepala Kelurahan, Sekretaris Kelurahan, Kepala Urusan, dan Kepala Lingkungan, dengan penjelasan jumlah urusan yang minimal dan maksimal. Tugas dan fungsi setiap posisi, seperti Kepala Kelurahan yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan, pembangunan, dan ketertiban, dijabarkan dengan rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur tata kerja Pemerintah Kelurahan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar perangkat pemerintah kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1983.
9 hlm beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1983 No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dusun Dalam Desa dan Lingkungan Dalam Kelurahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelengaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan, maka dalam rangka pelaksanaan pasal 16 dan pasal 31 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. PEraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan lingkungan dalam Kelemahan, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan lingkungan dalam Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undamg Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturun Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan tata cara pembentukan Dusun atau lingkungan dalam Desa dan Kelurahan dengan memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak geografis. Syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Dusun atau lingkungan juga ditetapkan, dan proses tersebut dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Kepala Daerah dan usul dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan melalui Camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1983 No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan Serta Kepala Dusun.
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan maka dalam rangka pelaksanaan pasal 15 dan pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara pengangkatan dan pemberhentian
Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang persyaratan, tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/ 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengertian istilah-istilah seperti Bupati Kepala Daerah, Pembantu Bupati, Camat, Desa, Dusun, dan Lembaga Musyawarah Desa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang lowongan dan pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun, serta menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon-calon tersebut. Terdapat juga ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, serta ketentuan peralihan bagi Pamong Desa yang sudah menjabat sebelum berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
12 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Perubahan kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun 1982/ 1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeru nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903 – 433 tanggal 10 Juli 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor : 03/ DPRD/VII/1978 tanggal 19 Juli 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 1 tahun 1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah nomor 7 tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 903/ 827/ 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 1982/ 1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.023.249.000,- sehingga menjadi Rp. 6.693.125.000,- dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1993.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1983 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Desa tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan, maka dalam rangka pelaksanaan pasal 3 ayat(4) Undang-undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.5/ 132/1981.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi pemerintah desa dan perangkat desa. Terdapat tiga bagian utama, yaitu susunan organisasi pemerintah desa, tugas dan fungsi pemerintah desa, serta tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa. Peraturan ini menjelaskan struktur dan tanggung jawab Kepala Desa, Lembaga Musyawarah Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1983.
11 hlm beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat