Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan APBD Kab Brebes TA 2000 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 903/209 tahun 1986; Kepmendagri No 901/379 Tahun 1987; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Perda Kab Brebes No 2 Tahun 2000; Perda Kab Brebes No 19 Tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 03/Kpt.DPRD/III/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2001.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2001
ABSTRAK:
Bahwa Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Ketentuan Pasal 69 UU No. 22 Tahun 1999.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Kermendagri No. 94 Tahun 1984; Kermendagri No. 903-1316 tanggal 18 september 1985 sebagaimana telah diubah dengan kepmendagri No. 903-617 tanggal 18 september 1988; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 tanggal 11 april 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2001
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELAJA - DAERAH - KABUPATEN - TAHUN - ANGGARAN - 2001
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja daeraj Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 maka perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000;PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 209 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Permendagri no. 2 tahun 1994; Permenagri No. 5 Tahun 1997; Keputusan Permendagri No. 570-360 Tahun 1981; Keputusan Mendagri No. 94 Tahun 1984; Keputusan Mendagri No. 903-1316 Tahun 1987; keputusan Mendagri No. 110 Tahun 1988; Keputusan DPRD Kab. tasikmalaya No. 01 Tahun 1999.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2001.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Blora perlu mengadakan penyesuaian struktur organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan tatakerja kebutuhan Daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 1995 perlu diadakan penyesuaian struktur organisasi dan tatakerjanya ; bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2001 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 86 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 2
tahun 1999 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Temanggung ditetapkan selambat-lambatnya satu bulan setelah
ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk dimaksud terse but di atas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985
Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 1999 Tanggal 2 Desember 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 menetapkan total anggaran sebesar Rp. 192.512.078.000,-. Pembagian anggaran tersebut terdiri dari pendapatan dan belanja, dengan rincian pendapatan sebesar Rp. 192.512.078.000,- dan belanja terbagi menjadi rutin sebesar Rp. 134.614.359.000,- serta pembangunan sebesar Rp. 57.897.719.000,-. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan melibatkan pendapatan dan belanja sebesar Rp. 2.194.925.000,-. Selanjutnya, peraturan ini mencakup ringkasan anggaran, pergeseran pasal-pasal anggaran, dan lampiran-lampiran terkait, termasuk rincian pendapatan serta belanja rutin dan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2001.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggara 2000, sesuai dengan Pasal 86 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penghitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 yang terdiri atas Pendapatan dan Belanja. Ringkasan perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2001.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semaranng Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2001/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah /
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Semarang
yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kotamdya
Daerah Tingkat II Nomor 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1992. tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamdya Daerah Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam rangka
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
MEncabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semaranng Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 tahun 1995
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2001/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 ; Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2001.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan
jaminan pelayanan kcpada rnasyaraka;
khususnya di Rumah Sakit Urnum Daerah
Kabupaten Rembang maka perlu adanya
pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 22 Tahun 1999; PP No 69 Tahun 1991; PP No 6 Tahun 1992; Keppres No 16 Tahun 1994; Keppres No 38 Tahun 1991; Keppres No 24 tahun 1995; Keppres No 44 Tahun 1999; Permenkes No 159/b/Menkes/PER/II/1988; Kcputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1203/MenKes/SKB/XlI/1993 dan Nomor 440/4689/PUOD; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/MenKes/1979; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 233/NlenKes/SK/VI/1983; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 983iMenKcs/SK/1992; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/KMK.03/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1991; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/MenKes/SK/VI/1997; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114a/KMK.03/1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang visi, misi, status dan fungsi, kebijaksanaan RSUD, peralatan, keuangan dan pegawai, pelayanan kesehatan di RSUD, tata tertib pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan bagi peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya, pelayanan kesehatan bagi pasien kurang mampu dan tidak mampu, hak dan kewajiban pemakai jasa, obat-obatan dan barang farmasi, pelayanan yang dikenakan tarif, kelas perawatan, pengelolaan penerimaan RSUD, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2001.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat