Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2001

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 menetapkan total anggaran sebesar Rp. 192.512.078.000,-. Pembagian anggaran tersebut terdiri dari pendapatan dan belanja, dengan rincian pendapatan sebesar Rp. 192.512.078.000,- dan belanja terbagi menjadi rutin sebesar Rp. 134.614.359.000,- serta pembangunan sebesar Rp. 57.897.719.000,-. Bagian Urusan Kas dan Perhitungan melibatkan pendapatan dan belanja sebesar Rp. 2.194.925.000,-. Selanjutnya, peraturan ini mencakup ringkasan anggaran, pergeseran pasal-pasal anggaran, dan lampiran-lampiran terkait, termasuk rincian pendapatan serta belanja rutin dan pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 Maret 2001
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2001
Tanggal Berlaku
27 Maret 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan