ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2001/ Nomor 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang dapat berdayaguna dan berhasil guna perlu disusun Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang NO. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2001
Pembentukan - Dan - Susunan - Organisasi - Lembaga - Teknis - Daerah - Kota - Bandung
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 06, LD 2001/06 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung sebagai salah satu unsur Organisasi Perangkat Daerah perlu dibentuk dan ditata kembali, maka perlu dibentuk kembali Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989; Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2000; Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2000; Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2001.
28 hlm (lampiran 13 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2001
PERDA Kab. Majalengka No. 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
PAJAK - PENGAMBILAN - DAN - PEMANFAATAN - AIR - BAWAH - TANAH - DAN - AIR - PERMUKAAN
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2001/1 seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 172 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahu 1999; Kepmen ESDM No. 1451K/10/MEM/2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan WMIB Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Ketetapan Pajak dan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengutangan Sanksi Administrasi; Keringanan dan Pembebasan; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1995 dicabut.
16 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2001
ORGANISASI - PEMBENTUKAN DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2001/NOMOR.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan ;
bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan ;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dan perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2001.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa ; bahwa untuk maksud tersebut, tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
PERDA ini mengatur mengenai Pembentukan Panitia; Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas; Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa; Kampanye; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pertanggungjawaban; Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Pemberitahuan dari BPD Kepala Desa Mengenai Akan Berakhirnya Masa Jabatan; Netralitas Kepala Desa; Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II sragen Nomor 22 tahun 1993 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen disahkan dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 April 1994 Nomor 288.3/26/1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 tahun 1994 seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.05 Seri D Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, kedudukan Pemerintah Kelurahan mengalami perubahan;
b. bahwa dengan adanya perubahan kedudukan pemerintah kelurahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 22 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor 156 Tahun 2000);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D nomor 16; tambahan Lembaran daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Mendorong partisipasi masyarakat
b. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
c. Membina kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari :
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi;
d. Kepala lingkungan
(2) Seksi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sub c pasal ini, terdiri dari :
a. Seksi pemerintahan;
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
c. Seksi Pembangunan;
d. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
e. Seksi Pelayanan Umum.
(3) Kepala lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurif d pasal ini, disetarakan dengan eselon IV.b
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II sragen Nomor 22 tahun 1993 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen disahkan dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 April 1994 Nomor 288.3/26/1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 tahun 1994 seri D Nomor 04 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001
RETRIBUSI BIAYA PELAYANAN AKTA CATATAN SIPIL DAN PENDAFTARAN PENDUDUK
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan cliberlakukannya Undang-undang Nomor 18 T ahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan
Undang-unclang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa; Staatsblad Tahwi 1917 Nomor 130; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75; Unclang-undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 62 Tahun 1958; UU No 4 Tahun 1961; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1975; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 52 Tahun 1977; Kepres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Kehakiman No M.14-PW.07.03 Tahun 1983; Kepmendagri No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 117 Tahun 1992; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 54 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribsui, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat rertibusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan atau keringanan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan ketetapan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribsui, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1997 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 903-360 Tahun 1981; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001. Ringkasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2001.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat