Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribsui, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat rertibusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pengurangan atau keringanan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan ketetapan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribsui, kadaluwarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat