Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
Pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 111
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 67 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan
kerjasama Antar Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kerjasama Antar Desa
yang meliputi
Tujuan Kerjasama, Bentuk Kerjasama, Obyek Kerjasama, Badan Kerjasama, Tata Cara Kerjasama, Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan Yang Terjadi Dalam Kerjasama, Bimbingan Dan Pengawasan Kerjasama, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001
RETRIBUSI - CETAK - TULIS (LEGES) - DAN - PERPORASI
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2001/6 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Cetak Tulis ( Leges) dan Perporasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Cetak Tubs (Leges) teiah diatur dan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor
4 Tahun 1993, dan sudah tidak berlaku lagi dengan telah
ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, yang
memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab
kepada Pemerintah Daerah, maka Retribusi Cetak Tulis (Leges) dan
Perporasi merupakan potensi yang besar bagi sektor pendapatan; bahwa untuk kepentingan penarikan Retnbusi Cetak Tubs (Leges) dan
Perporasi dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Kepurtusan MenteriDalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan
sebagai pengganti biaya ongkos cetak tulis dari setiap surat-surat penting
maupun salinannya dan barang-barang cetakan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya ongkos cetak tulis
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2001.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Bekasi Tahun 2001 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Bahwa air bawah tanah termasuk unsur penting dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 10 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan, sebagaimana dimaksud, telah ditindak lanjuti dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah
UU No. 14 Tahun 19450; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2001; PP No.22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda Kab. Bekasi No. 22 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Azas dan Landasan; Peruntukan dan Pemanfaatan Air; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kegiatan Pengelolaan; Perizinan; Nama Obyek dan Subyek Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Pengawasan dan Pengendalian; Pelanggaran; Sanksi Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2001.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2001
perda - rETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN BALAI PENGOBATAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Balai Pengobatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf
a Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 tentang Retribusi Daerah, Retribusi
Pe 1 ayanan Keseha tan di Pus at Keseha tan
Masyarakat dan Balai Pengobatan merupa- kan salah satu jenis retribusi yang
menjadi kewenangan Daerah Kabupaten; bahwa dalam rangka penyesuaian pelaksa - naan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
diadakan penyesuaian kembal i terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen; bahwa untuk maksud butir a dan b terse -
but di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/Men.Kes/
SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
2 Tahun 2001
Tahun 1997 ;
Nama, Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retruibusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Dan Penatapan Lokasi; Pelaksanaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2001.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2001
bahwa berdasarkan ?asal 2 ayat (2) huruf g Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 18 Thhun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk memungut Pajak Parkir yang merupakan jenis Pajak Kabupaten; bahwa untuk memungut pajak sebagaimana idmkausd huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 tahun 2000; PP No 19 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Daeah Tk II Banyumas No 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan dan tata cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan dan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2002.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2001
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pembentukan Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH - AKADEMI - KEPERAWATAN - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 87
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, diperlukan peningkatan kualitas tenaga kesehatan dengan menyelenggarakan program pendidikan bidang keperawatan, sebagaimana dimaksud maka peningkatan pendidikan bidang keperawatan perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 1989; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 60 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1997 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KewenanganPemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah , maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ;
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ;
Dasar Hukum Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2001.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2001/12 seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3/Dp.040/Pd/78 Jo.Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Buruh Pada Perusahaan Swasta Di Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kabupaten Kudus Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan landasan dan pedoman serta kejelasan arah pembangunan daerah Kab Kudus guna mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang, perlu disusun Program Pembangunan Daerah Kab Kudus Tahun 2001-2005; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Program Pembangunan Daerah Kab Kudus Tahun 2001-2005 dalam Perda Kab Kudus;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001 - 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2001.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Purbalingga Tahun 2001 - 2005
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) tahun 2001-2005, maka dalam rangka penjabarannya perlu disusun perencanaan taktis strategis yang merupakan rencana strategis Kabupaten Purbalingga Tahun 2001-2005; bahwa rencana strategis sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan acuan dalam penyusunan REPETADA, RAPBD dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Purbalingga Tahun 2001-2005 ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2001;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang maksud dan tujuan Renstra Kabupaten Purbalingga, kedudukan Renstra, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2001.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat