Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2001

Kerjasama Antar Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kerjasama Antar Desa yang meliputi Tujuan Kerjasama, Bentuk Kerjasama, Obyek Kerjasama, Badan Kerjasama, Tata Cara Kerjasama, Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerjasama, Biaya Pelaksanaan Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan Yang Terjadi Dalam Kerjasama, Bimbingan Dan Pengawasan Kerjasama, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2001
Tanggal Berlaku
11 Juni 2001
Sumber
LD.2001/NO.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan