Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Atas Penyelenggaraan Parkir Swasta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera, pajak
parkir adalah merupakan Pajak Kabupaten / Kota; bahwa untuk memungut pajak parkir sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Nomor
84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ,
maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat ;
bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2001.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2001/NO.8.SERI.B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah terhadap pengelolaan perparkiran sebagai sarana pelayanan transportasi umum merupakan salah satu upaya penertiban dalam berlalu lintas, b. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perparkiran dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu untuk dihapus dan diganti.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1987;
Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada maas mendatang;
Untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo, Retribusi Pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Pasar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2001
bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Magelang, perlu penataan dan pembinaan pergudangan; bahwa untuk itu, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pergudangan;
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934; Undang-undang Nomor I7 Tahun 1950; Undang-undang Nomor I1 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/2/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/2/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
Bab IV Kewenangan Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2001
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KEPALA - DESA - PERANGKAT - DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (1), Pasal 108 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, meliputi; Kedudukan; Kedudukan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur didalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.6 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 13 Tahun 1993 tentang retribusi Parkir Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja dan ketertiban jam kerja, perlu diatur Pemberian lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu lstirahat Bagi Perusahaan; bahwa Pemberlan lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu stirahat bagi iztirahat merupakan kewenangan baru bagi Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka untuk pelaksanaan Pemberian lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan waktu istirahat bagi Perusahaan serta penarikan Retribusinya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951; Peraturan Pererintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor Kep. 72/MEN/1984; Keputusan Menteri Tenaga Ker]a Nomor KEP.608/MEN/1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Penyimpangan Waktu Kerja
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Tata Cara Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pembayaran
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Tata Cara Penagihan
Bab XIV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XV Kadaluwarsa
Bab XVI Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2001.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat