Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2001

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 13 Tahun 1993 tentang retribusi Parkir Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 13 Tahun 1993 tentang retribusi Parkir Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
25 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.6 Seri B 2001
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan