TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2001/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibantu oleh perangkat Desa sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi pemerintahan Pembangunan dan sosial Kemasyarakatan dapat berhasil guna dan berdaya guna; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau pengangkatan perangkat Desa ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Tata cara pencalonan Pemilihan dan atau Pengangkatan perangkat Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa; Mekanisme Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.9 Seri B 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Tingkat II Bangka Nomor 02 Tahun 1980 tentang Retribusi Pembuangan Sampah dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 1987; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2001
RETRIBUSI - PEMBERIAN - IZIN - DAN - BIAYA - PEMBONGKARAN - REKLAME - DALAM - WILAYAH - KABUPATEN - CIAMIS
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD 2001/10 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemberian Izin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka pengendalian dan penanganan terhadap
pemasangan reklame dalam wilayah Kabupaten Ciamis, sebelum
dilakukan pemasangan perlu ditertibkan izin ; bagi. reklame yang telah berakhir masa izinnya dan tidak
diperpanjang, perlu dikenakan jaminan biaya pembongkaran reklame ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a
dan b di atas, pengaturannya periu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahm 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999,Unang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomo 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001
Dalam hal penyclcnggara pemilik reklame akan
memperpanjang izin reklamenya, Permohonan
perpanjangannya harus diajukan selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari sebelum izin berakhir .
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2001
Rencana Umum Tata Ruang Kota - Rencana Detail Tata Ruang Kota - Ibu Kota Kecamatan
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD.2001/No. 42
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota - Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan (RUTRK-RDTRK IKK) Kedungbanteng Kabupaten Tegal Tahun 2000-2019
ABSTRAK:
bahwa agar Ibukota kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dapat
dibangun dan dikembangkan secara berdayaguna dan berhasilguna
sehingga memenuhi persyaratan Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan baik
dalam segi pemerintahan, sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain, maka
dipandang perlu adanya pedoman pembangunan kota dalam bentuk
Rencana Umum Tata Ruang Kota - Rencana Detail Tata Ruang Kota
lbukota Kecamatan (RUTRK-RDTRK JKK) Kedungbanteng ; bahwa mendasarkan pada Peraturan Menteri Damn Negeri Nomor 2
Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, maka Rencana
Umum Tata Ruang Kota - Rencana Detail Tata Ruang Kota lbukota
Kecamatan (RUTRK-RDTRK. IKK) Kedungbanteng yang teiah selesai
disusun perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
tJndang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor S Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun. 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun
1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Tegal Nomor 18 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, RUTRK - RDTRK IKK kedungbanteng, RUTRK _RDTRK IKK kedungbanteng, wilayah perencanaan, BWK, wewenang penetapan RUTRK - RDTRK IKK kecamatan kedungbanteng, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2001.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan
Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah
Kabupaten;
bahwa untuk memungut sebagaimana dimaksud pada
huruf a maka perlu menetapkan Retribusi Izin Trayek
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 1999; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 274/HK/105/DRJD/96; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Izin Trayek
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin Trayek, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2001.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2001
PEMERINTAH DEsa - PEMBERIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD.2001/No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagian hasil penerimaan pajak daerah Kab diperuntukkan bagi Pemerintah Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 11 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 12 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 20 tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang besarnya pemberian pajak daerah, tata cara pemberian pajak daerah, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Banyumas Nomor 15 Tahun 1991 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan yang meliputi
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2001.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat