dprd - KEDUDUKAN KEUANGAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan meningkatnya peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam pelaksanaan tugas kewenangan dan
tanggung jawab melaksanakan legislasi
pengawasan dan anggaran maka perlu
didukung dengan biaya yang memadai; bahwa dengan di tetapkannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang ditindak lanjuti
dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilar.
Rakyat Daerah, khususnya Pasal 17
disebutkan bahwa Anggaran Belanja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa untuk maksud ter sebut diatas perlu
menyusun Kedudukan Keuangan Ketua,
Waki! Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000;
- Peraturan Dearah ini mengatur tentang keuangan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2002.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
- 12 hal
|