Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002, dimaksud sebagaimana Pasal 1 Peraturan Daerah ini, berfungsi sebagaimana dokumen perencanaan teknis tahunan yang disusun berdasarkan Pola Dasar sebagaimana dokumen perencanaan pembangunan sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sragen. (2) REPETADA Kabupaten Sragen Tahun 2002 dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : KONDISI UMUM BAB III : ANALISA LINGKUNGAN STRATEGIS BAB IV : BIDANG STRATEGIS DAN BIDANG PENUNJANG BAB V : SUSUNAN PROGRAM DALAM MATRIK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat