Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Hubungan Industrial di Perusahaan-Perusahaan maka Perjanjian Kerja harus mencerminkan adanya kesepakatan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; Untuk memberikan janiminan perlindungan hukum baik kepada pihak pengusaha maupun pekerja perlu pembinaan secafa intensif yang
didukung oleh perangkat hukum yang memadai; Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud hunf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu;
UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 21 Tahun 1954; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU, meliputi Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu; Syarat-syarat dan Isi; Jangka Waktu Perpanjangan dan Pembaharuan; Tanggung Jawab Renteng; Biaya-biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
13 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 38 Tahun 2001
pENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2001/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun , Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 19908 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; bahwa untuk merubah sebagaimana dimaksud huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 10 Tahun 1990
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah ( Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1993 Seri D Nomor 4 ) diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 38 Tahun 2001
Surat Keputusan Bupati Nomor 137/SK.30-Pem/1984 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PEMADAM - KEBAKARAN - (DAMKAR) - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 38, LD Kab. Sumedang No. 113 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperlancar sebagian urusan tugas Dinas Pekerjaan Umum serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penanggulangan bahaya kebakaran, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, berdasarkan pertimbangan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, antara lain Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Sumedang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Surat Keputusan Bupati Nomor 137/SK.30-Pem/1984 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Keputusan Bupati Nomor 137/SK.30-Pem/1984 dicabut.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 37 Tahun 2001
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, LD.2001/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 28 Kepmendagri No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dimana diperlukan pengaturan Kedudukan Keuangan Kepala Desa serta Perangkatnya untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan di Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, meliputi Kedudukan; Kedudukan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 37 Tahun 2001
USAHA - PERTAMBANGAN - UMUM - DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, LD.2001/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA PERTAMBANGAN UMUM DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999 dan perlu diadakan penataan dan pengaturan dalam pemerintahan daerah; Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 PP No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonomi, maka perlu ditetapkan perda sebagai pedoman penyelenggaraan tugas pemerintah dibidang Pertambangan Umum; Dalam rangka pelayanan prima pada usaha pertambangan umum, maka perlu diatur secara terpadu sehingga dapat menjamin kelangsungan kelestarian Sumber Daya Alam dan berwawasan lingkungan; Untuk terciptanya pengusahaan bahan galian secara profesional diperlukan kaidah-kaidah pertambangan yang benar dan efisien, sehingga dapat terwujud sistem pembanguna pertambangan yang berkelanjutan; Tertibya hukum dan administrasi usaha Pertambangan Umum dalam Kabupaten Sarolangun perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Peraturan UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 58 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 13 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 75 Tahun 1996; Keppres No. 11 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang USAHA PERTAMBANGAN UMUM DALAM KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Wilayah Pertambangan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Izin Usaha Pertambangan Umum; Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Hubungan Izin Usaha Pertambangan Dengan Hak Tanah; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat Serta Kemitraan Usaha Pertambangan; Kewajiban Pemegang Usaha Pertambangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya
16 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 37 Tahun 2001
WAJIB - DAFTAR - KESEPAKATAN - KERJA - BERSAMA - PERJANJIAN KERJA - SERIKAT PEKERJA - BURUH - PENGESAHAN - PERATURAN - PERUSAHAAN - SERTA DOKUMEN KETENAGAKERJAAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, LD.2001/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB DAFTAR KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,PERJANJIAN KERJA,SERIKAT PEKERJA / BURUH DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA DOKUMEN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi hak-hak pekerja di Perusahaan -perusahaan Perlu diadakan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap syarat-syarat kerja serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan; Untuk kepastian hukum dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian seperti dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang wajib Daftar Kesepakatan Kerja Bersama Perjanjian Kerja, serikat Pekerja/Buruh dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Dokumen Ketenagakerjaan;
UU No. 21 tahun 1954; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang WAJIB DAFTAR KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,PERJANJIAN KERJA,SERIKAT PEKERJA / BURUH DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA DOKUMEN KETENAGAKERJAAN, meliputi Perjanjian Kerja; Peraturan Perusahaan; Kesepakatan Bersama; Serikat Pekerja dan Buruh; Lain-lain Dokumen Ketenagakerjaan; Biaya-biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 37 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 37, LD Kab. Indramayu tahun 2001 No 101
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan masyarakat, perlu memberikan otonomi di bidang manajemen
kepada Rumah Sakit Umum Daerah; sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RSUD, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 5 Tahun 1996 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 37 Tahun 2001
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan dan Perbengkelan (Work Shop) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PERBEKALAN - DAN - PERBENGKELAN - PADA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 37, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 112
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 36 Tahun 2001 maka perlu diatur dan ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2001; Perda Kab. Sumedang No. 36 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan dan Perbengkelan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
16 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 36 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PEMECAHAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2001/NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Desa sebagaimana diatur dalam Bab XI UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Tujuan Pembentukan Desa; Syarat-syarat Pembentukan Desa; Mekanisme Pembentukan, Pemecahan, Pengahapusan dan Penggabungan Desa; Pemecahan Desa; Penggabungan dan Pengahapusan Desa; Hak, Wewenang dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Ketentuan-ketentuan Lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu bidang Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota adalah Bidang Industri dan perdagangan; Untuk percepatan fungsi pelayanan dan pembinaan serta pengendalian terhadap sektor usaha industri dan perdagangan agar tumbuh dan berkembang, serasi dengan pertumbuhan pembangunan sektor agroindustri dan agrobisnis; Untuk mewujudkan point a dan b diatas perlu menetapkan Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, meliputi Jenis-jenis Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Wilayah Industri; Tata Cara dan Jangka Waktu Memperoleh Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Bentuk Surat Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Ketentuan Bagi Pemilik Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI); Sanksi-Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat