POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2001-2005
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001- 2005
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Pembangunan Daerah telah banyak membcrikan hasil- hasil
yang positif dan telah menciptakan keadaan yang dapat menjadi landasan untuk melanjutkan pembangunan lima tahun kedepan sebagai tahap awal pembangunan dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah. Dengan Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Repuka Indonesia Nomor : IV/MPR/1999 telah ditetapkan Garis-galis Besar Haluan Negara 1999-2004, yang pada hakekamya adalah Pola Umum Pegnbangunan Nasional yang memuat konsepsi penyelenggaraan Negara guna mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah yang digariskan dalam Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999, di samping keberadaaan GBHN 1999-2004 diperlukan konsepsi penyelenggaraan Pembangunan Daerah yang ditumgkan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagai Pedoman Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat di Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan Daerah dalam jangka waktu lima tahun, guna mewujudkan keserasian pembangunan, perunnbuhan dan kemajuan Daerah diberbagai bidang bahwa dengan keluamya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 050/829/II/Bangda tanggal 28 April 2000, perihal Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah 2000-2005 maka untuk Kabupaten Kuantan Singingi disusun Pola Dasar Pcmbangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001 - 2005;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor :IV/MPR/ 1999, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Undang-undang Nomor: 61 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat , Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor :1 12, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 1646); Undang-undang Nomor : 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor : 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4849); Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lcmbaran Negara 3848); ndang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi. Undang - undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 206); Peraturan Pemrintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenmgan Kabupaten Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3952); Putusan Presiden Nomor : 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Putusan Presiden.
Dalam peraturan ini diatur tentang pola dasar pembangunan daerah kabupaten kuantan singingi tahun 2001-205.merupakan pernyataan kehendak rakyat yang tumbuh dan berkembang di kabupaten kuantan singingi dan sebagai penjabaran dari GBHN, merupakan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat di daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah guna mewujudkan keserasian pemnbangunan , pertumbuhan dan kemajuan daerah berbagai bidang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun
1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C disesuaikan dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan
Bahan Galian Golongan C.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Pengambilan Bahan Galian Golongan C
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang
Penggolongan Bahan-bahan Galian.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1998
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2002
kepengurusan - perusahaan - daerah - air - minum - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 2 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum da;am rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dituangkan dalam Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 7 Tahun 1975; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengurus, Direksi, Badan pengawas, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam pelaksanaan tugas kewenangan dan
tanggung jawab melaksanakan legislasi
pengawasan dan anggaran maka perlu
didukung dengan biaya yang memadai; bahwa dengan di tetapkannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang ditindak lanjuti
dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilar.
Rakyat Daerah, khususnya Pasal 17
disebutkan bahwa Anggaran Belanja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa untuk maksud ter sebut diatas perlu
menyusun Kedudukan Keuangan Ketua,
Waki! Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang keuangan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2002 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah
satu jenis Retribusi jasa usaha yang dapat dikelola
oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber
pendapatari Daerah. Untuk itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk penggunaan dan pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, gedung, alat berat, dan lainnya. Retribusi tergantung pada jenis penggunaan, dan tarifnya diatur berdasarkan klasifikasi tertentu, termasuk untuk pertanian, bangunan, lapangan olahraga, kios, los, alat berat, dan lainnya. Sanksi administrasi, termasuk bunga sebesar 2% per bulan, diberlakukan jika pembayaran retribusi tidak tepat waktu, sementara pengurangan dan keringanan retribusi dapat diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2002.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2002
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak
ABSTRAK:
a. Bahwa Adat merupakan nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara dan dibina secara terus menerus.
b. Bahwa dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan menegakkan budaya “Rumah Betang” dan “Belom
Bahadat” (hidup beradat) serta guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan, pengembangan adat istiadat dan Lembaga Adat, sehingga dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam menyelenggarakan hukum adat di Kabupaten Barito Utara ;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b
tersebut, dipandang perlu pengaturannya dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 21 Tahun 2000
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN
KELEMBAGAAN DAN PEMBERDAYAAN
ADAT DAYAK; BAB III
LEMBAGA ADAT DAYAK; BAB IV
PEMBENTUKAN WILAYAH KEDAMANGAN; BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; BAB VI
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN; BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA; BAB VIII
JENIS SANKSI; BAB IX
PENCALONAN DAN PERSYARATAN
DAMANG KEPALA ADAT; BAB X
PEMILIHAN DAMANG KEPALA ADAT; BAB XI
PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT,
KEPALA ADAT DAN DAMANG
KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG; BAB XII
PEMBERHENTIAN DAN JABATAN
LOWONG DAMANG KOORDINATOR
ATAU TAMANGGUNG DAN DAMANG
KEPALA ADAT; BAB XIII
PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK; BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV
P E M B I A Y A A N; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan fungsi teknis tertentu dan pelaksanaan kewenangan Propinsi yang berada di Kabupaten/ Kota sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata , Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, unit pelaksana teknis dinas kesejahteraan sosial, unit pelaskana teknis dinas pariwisata, unit pelaksana teknis dinas pelayanan koperasi dan usaha kecil menengah, unit pelaksana teknis dinas tenaga kerja dan trasmigrasi, unit pelaksana teknis dinas bina marga, unit pelaksana teknis dinas permukiman dan tata ruang, unt pelaksana teknis dinas pengelolaan sumber daya air, unit pelaksana teknis dinas pertanian tanaman pangan, unit pelaksana teknis dinas peternakan, unit pelaskana teknis dinas perikanan dan kelautan, unit pelaksana teknis dinas kehutanan, unit pelaksana teknis dinas perkebunan, unit pelaskana teknis dinas pendidikan dan kebudayaan, unit pelaskana teknis dinas perindustrian dan perdagangan, unit pelaksana teknis dinas pertambangan dan energi, unit pelaskana teknis dinas pendapatan daerah, unit pelaksana teknis dinas lalu lintas dan angkutan jalan, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2002.
249 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/NO.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomer 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peratuan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peratuan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peratuan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peratuan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 313 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerh Kota Surakarta Tahun Anggaran 2002 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2002.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat