Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 138
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002, perlu dilakukan perubahan anggaran daerah dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2002 semula berjumlah Rp9.349.050.200.000.00 bertambah Rp 387.643.347.000.00. sehingga menjadi Rp9.736.673.547.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2002.
4 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2002
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 22 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa dipandang perlu segera mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Hak Memilih dan Dipilih; Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilih; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Pelaksanaan Perhitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih; Pengesahan dan Pelantikan; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
15 hlmn; 3 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Usaha Atau Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pertanian
Nomor 859/KPTS/TP.250/II/1998 tentang Pedoman Pembinaan
Perusahaan, Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras,
maka Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan
Beras yang ada didaerah perlu diatur ;
bahwa untuk ketertiban, pembinaan dan pengawasan serta
meningkatkan pendapatan daerah, maka perlu menetapkan
Retribusi Usaha atau Tanda Daftar Usaha Perusahaan
Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/KPTS/TP.250/II/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Izin Usaha Atau Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Usaha Atau Tanda Daftar Usaha, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin Usaha Atau Tanda Daftar Usaha, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian, maka pelaksanaan kebijakan
Pemerintah
Daerah
dajam mengembangkan pengelolaan
manajemen kepegawalan di Daerah, dipandang perlu dibentuk
Perangkat Daerah berupa Badan Kepegawaian Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas,
pembentukan Badan Kepegawaian Daerah dimaksud, periu diatur
dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, badan kepegawaian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, serta memperhatikan kajian secara empiris baik internal
maupun eksternal, dan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor
40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah
Sakit Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit
Daerah, maka Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupatcn Daerah Tingkat II Kudus yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1997, perlu
disesuaikan dengan ketentuan yang ada ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mengatur
kembali Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten
Kudus yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presidcn Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus yang merupakan unsur penunjang Pemerintah
Kabupaten dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten dibidang pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam
melak.c:aoakao upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna
dengan mengutamakao upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan
secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan
melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pendirian Perusahaan Pengangkutan dengan kendaraan Bermotor Roda Tiga (Becak Mesin)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat