Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Atau Tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller Dan Penyosohan Beras yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin Usaha Atau Tanda Daftar Usaha, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin Usaha Atau Tanda Daftar Usaha, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat