Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Guna pengaturan dalam pasar dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai wujud dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Pasar dipungut retribusi atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los dan atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah khusus disediakan untuk pedagang. Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/pelataran, los, dan atau kios yang disediakan untuk pedagang. Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta maupun perusahaan daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 LAMPIRAN III Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12 Tahun 2005, Lembaran daerah Kabupaten MukoMUko Tahun 2005 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan masih terbatasnya sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemerintah daerah menyupayakan langkah-langkah kebijakan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat, badan usaha dalam negeri dan luar negeri maupun pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga. sehingga perlu membentuk Perda tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga.
Materi Pokok: Pemda dapat menerima suatu sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, hibah, wakaf dan/atau lain lain sumbangan yang diberikan oleh pihak ketiga. pemberian sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara/daerah seperti pembayaran pajak, dankewajiban lainnya sesuai ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 4 TAHUN 2020 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 4 TAHUN 2020, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
ABSTRAK:
Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bukan merupakan urusan pemerintahan
yang dapat dibentuk dalam sebuah Organisasi Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan asas
efisiensi, efektifitas, dan fleksibilitas.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
NOMOR 9 TAHUN 2012
NOMOR 4 TAHUN 2020
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMUko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU RI Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan Nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Penggunaan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik yang baik yang disalurkan dari PLN maupun bukan PLN. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 5 TAHUN 2020 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 5 TAHUN 2020, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan
bahwa urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota
terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan
secara professional, memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang
kepegawaian yang dipimpin oleh direktur dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 77 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
10 TAHUN 2012
NOMOR 5 TAHUN 2020
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 8 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1994
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan. Objek retrusi adalah pemberian izin melakukan usaha kepada orang pribadi atau badan diloksi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Setiap orang atau badan yang mendirikan, alih dan / atau memperluas tempat usahanya dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Bupati Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 36a Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa; bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, perlu diberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
43 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 24 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka pengaturan di dalam terminal dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 8 Tahun 1981
2. UU NOmor 14 Tahun 1992
3. UU Nomor 34 Tahun 2000
4. UU Nomor 03 Tahun 2003
5. UU Nomor 10 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parker untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang meliputi :
1. Penyediaan tempat parker kendaraan penumpang dan bis umum;
2. Penyediaan tempat kegiatan usaha;
3. Fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
Tidak termasuk Objek Retribusi adalah pelayanan peron dan penyediaan fasilitas terminal yang dikelola oleh perusahaan daerah atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat