Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Kebersihan, Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pekuburan Umum, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebesihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali, untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini; Bahwa sehuhungan dengan hal tersebut diatas dan sebagai Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Desember 1994 Nomor 061 / 4 115 / S.J Jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor : 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah yang menyangkut pengembangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun...; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa ruang daerah pantai di Kabupalen Daernh Tingkat II Pemalang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa agar dapat dikelola dengan berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya perencanaan, penataan dan pengendalian terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan dan pemerliharaannya guna mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan dan di udara perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya
manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kahupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahuu 1967; Undang-undang Nornor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tabun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemedntah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Menteri Pekerjaan lJmum Nomor 19 Tahun 1984, 059/Kpts-II/ 1984 dan 124/Kpts/ 1984; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan Nomor 082/Kpts-11/1984|KB. 550/246/Kpts/4/l 984; Keputusan Menteri Pe11anian Nomor : 681 /Kpt s/lJm/8/1981; Keputusan Menteri Kehutanan Nornor: 353/Kpts/11/1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 148 Tahun 1998; Instruksi Menteri Pertanian Nomo1 837/Kpts/Um/11/1980; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tmgkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Uaerah Kahupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kahupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
yang meliputi
Asas, Tujuan, Sasaran Dan Fungsi, Kfdudukan, Wilayah Dan Jangka Waktu Pelaksanaan, Strutktur Tata Ruang Daerah Pantai, Alokasi Pemanfaatan Ruang, Pengflolaan Tanah Timbul, Pelaksanaan RTR-DP, Pembinaan dan Pengendalian RTR-DP, Perubahan RTR-DP, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1999.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1999/Seri.D No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka untuk pelaksanaan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1989; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1988; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Perpustakaan Nasional tanggal 8 Februari 1993 Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 002 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1994;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Perpustakaan Umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1999/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Tata Kota, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan saat ini; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Desember 1994 Nomor : 061 / 4115 / SJ Jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor : 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah sebagai pelaksana Undang-
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemeriksaan
alat pemadam kebakaran merupakan obyek
Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a
diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka
Tentang Retribusi Pemeriksaan alat Pemadam
Kebakaran.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah
(Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun
1981 Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 165);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997 tentang Prosedur pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi
Daerah
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 Tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Peraturan - Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan Retribusi Izin Trayek Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan- Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Keputusan Bersama Menteri Perhubungan
dan- Menteri Dalam Negeri Nomor KM.10S9 TAHUN 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 274/HK/105/DRJD/96, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetpan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1999.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Saat Retribusi Terutang
Bab V Tata Cara Pemungutan
Bab VI Tata Cara Pembayaran
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab X Pengawasan
Bab XI Kadaluwarsa
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1999.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/Seri.D No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas urusan rumah tangga Daerah dalam bidang kehutanan maka dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Kehutanan kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II, maka perlu dibentak Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Kabupaten Purbalingga; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pelaksanaannya perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan
Tatakerja Dinas Kehutanan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Dinas Kehutanan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Ijin Gangguan merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut, perlu diatur dengan peraturan daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 226 Tahun 1926; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992 ; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1887; UU No 22 Tahun 1999; PP No 23 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dimana retibusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian ijin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat