organisasi dan tata kerja - balai informasi dan penyuluhan pertanian
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan penyuluhan pertanian di Kabupaten Purbalingga, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pembentukan dan pengaturan Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pembentukan Balai Informasi dan Penyulihan Pertanian, kedudukan, tuags pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber pendapat asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah maupun penerimaan lain-lain yang sah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.20 Tahun 1997, Kepres No.44 Tahun 1999, Surat Keputusan permendagri Nomor 145/MPP/Kep/5/97 No.57 Tahun 1997, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997, Kepmendagri No.119 Tahun 1998, Kepres No.147 Tahun 1998, Perda Prov Kalbar Tingkat I No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Dan Saat Retribusi Terutang, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemung Pengawasan, Utan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2000.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2000
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis Pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Reklame;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek PajakIzizn Penyelenggaraan Reklame;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitauan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Cara-cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan,PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 19 Tahun 1997; PP No 20 Tahun 1997; PP No 21 Tahun 1997; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1985; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Permendagri No 7 Tahun 1997; Kepmendagri No 570-360, Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903 - 1316, Kepmendagri No 903 - 879; Kepmendagri No 110 Tahun 1988; Kep DPRD Kota Surakarta No 08/DPRD/X/1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeralt Tahun Anggaran 2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2000.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2000
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN KAPUAS
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang Kehutanan, dipandang perlu membentuk Dinas Kehutanan Kabupaten.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Cabang Dinas, BAB V Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah, urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada Daerah Tingkat II; Untuk tertibnya penebangan, pengangkutan clan pemasaran kayu dari hutan rakyat/hutan milik, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 62 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997; Kepgub Kader Tingkat I Jambi No. 507 Tahun 1999.
Perda ini Mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT, meliputi Proses Penerbitan IPKR; Kewajiban dan Larangan Pemegang IPKR; Tata Usaha Kayu Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2000.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
8 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengangkatan mengenai Desa, maka perlu pengaturan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut di atas, Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: -PERSYARATAN CALON LURAH DESA -TATA CARA PENCALONAN -SANKSI -PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA -PELANTIKAN LURAH DESA -PERTANGGUNGJAWABAN LURAH DESA -LARANGAN LURAH DESA -TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP LURAH DESA -PEJABAT YANG MEWAKILI DALAM HAL LURAH DESA BERHALANGAN -MASA JABATAN LURAH DESA PEMBERITAHUAN AKAN BERAKHIR MASA JABATAN LURAH DESA OLEH BPD -PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA TIDAK TEPAT WAKTU -TUGAS DAN KEWAJIBAN LURAH DESA -NETRALITAS LURAH DESA -PENGANGKATAN PEJABAT LURAH DESA -BIAYA PEMILIHAN LURAH DESA -KETENTUAN PERALIHAN -KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2000.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 1998 Ttg Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Cingambul di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat