Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2000

Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Dan Saat Retribusi Terutang, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemung Pengawasan, Utan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
04 Februari 2000
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2000
Tanggal Berlaku
25 Februari 2000
Sumber
LD.2000/NO.5, TLD No.5, LL PROV. KALBAR: 16 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan