Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah sesuai dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka pengaturan organisasi perangkat Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu mengatur dan membentuk organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan denganPeraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
PERDA ini mengatur tentang Pembentukan DInas-Dinas Daerah Kabupaten Pati diantaranya adalah : Dinas Perrnukiman dan Prasarana Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan Nasional ; Dinas Pertanian dan Peternakan ; Dinas Perhubunqan dan Pariwisata; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ; Dinas Pertanahan ; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2000
retribusi penggantian biaya cetak - kartu tanda penduduk - akta catatan sipil
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 Jo Staatsblad Tahun 1919 Nomor 81; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo Staatsblad Tahun 1927; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 Jo Staatsblad Tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dari Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pendaftaran penduduk, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2000
pUNGUTAN DAERAH DAN PENYETORAN IURAN KEHUTANAN DARI IZIN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BERUPA KAYU
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Dan Penyetoran Iuran Kehutanan Dari Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu
ABSTRAK:
Bahwa hutan sebagai sumber daya alam perlu di manfaatkan secara lestari untuk memenuhi kesejahteraan rakyat,
Bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat hutan, maka areal hutal alam produksi harus dipelihara sesuai dengan sistem silvikultur secara baik dan benar.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 31/KPTS-II/1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Besarnya Pungutan, BAB III Ketentuan Peralihan, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2000
pemerintah desa - susunan organisasi dan tata kerja
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diretapkarmva Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Tata kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi: bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Permendagri No 4 tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1982 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2000 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mensikapi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan Ternak, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah. Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
tentang Pemotongan Ternak, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KptsrrN- 140/9/1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/KptsrrN- 31017/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
1 Tahun 1996
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Rumah Potong Hewan, mencakup obyek, subyek, golongan, dan wilayah pemungutan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mencapai keuntungan yang layak, efisiensi, dan mengikuti harga pasar. Bagian mengenai Rumah Potong Hewan melibatkan pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan, dan tata tertib di dalamnya. Larangan pemotongan hewan betina diberlakukan, kecuali dalam kondisi tertentu. Struktur tarif retribusi dijelaskan berdasarkan jenis layanan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan fasilitas, dan pemeriksaan karkas. Pembayaran dilakukan tunai, dengan tata cara penetapan, pembayaran, penagihan, pengurangan, dan pengembalian kelebihan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 2 T'ahun 1983 tentang Pemotongan Ternak, yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung 'Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan
Ternak dinyatakan tidak berlaku
16 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No.25 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun
1981 tentang Pemeriksaan dan Pemasangan Label pada Alamat
Pemadam Kebakaran sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1981
tentang Pemeriksaan dan Pemasangan Label pada Alat Pemadam
Kebakaran perlu disesuaikan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf
a diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemrintah Daerah
terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh
masyarakat. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut Pasal 6 Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1993 tentang perubahan Kedua
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1981 tentang
Pemeriksaan Dan Pemasangan Label Pada Alat Pemadam Kebakaran
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat