PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Daerah (Perda)

Menemukan 53.875 peraturan dalam 0,25 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2001
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semaranng Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan