Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Hotel; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Keputusan DPRD Kab. Tanjabtim No. 24 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Hotel, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasab Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Admisnitrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatnya peran dan
fungsi DPRD dalam pelaksanaan tugas.
kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan
legislasi, pengawasan dan anggaran maka perlu
didukung dengan biaya yang memadai; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya
Pasal 17 menyatakan bahwa anggaran belanja
DPRD dan SekretariaL DPRD merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menter; Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2000 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daeran Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuanan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TIngkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara sudah tidak sesual lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Namor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah tlamor 110 Tahun 2000; Peraturan Mentert Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Keuangan Pimpinam Dan Anggota
Bab III Pengelolaan Keuangan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2001.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka pelaksanaan Undang - undang Nornor 22
Tahun 1999 tentang Pernerintahan Daerah, dan Peraturan
Pernerintah Nornor 84 Tahun 2000 tentang Pedornan Organisasi
Perangkat Daerah, dipandang perlu rnengatur pernbentukan
organisasi Lernbaga Teknis Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalarn rangka
peningkatan kelancaran penyelenggaraan pernerintahan secara
berdayaguna dan berhasil guna, rnaka perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nornor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nornor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerin~ Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tah.un 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor SO Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 22 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 14 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 13 Tahun 1996, Peratnran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2000, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 061/573 Tahun 1994 dicabut.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2001
Pendirian - Perseroan Terbatas - (PT) Bungo Dani Mandiri Utama
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/No.6 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bungo Dani Mandiri Utama
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 84 UU No. 22 tentang Pemerintah Daerah, Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pendiriannya diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dimaksud.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tk II Bungo Tebo No. 11 Tahun 1994.
Perda ini mengatur tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bungo Dani Mandiri Utama, meliputi Pendirian Perusahaan Daerah; Anggaran Dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.16 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa Kedudukan Keuangan P impinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, b dan c di atas maka perlu menetapkan kembali Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan pimpinan dan anggota, pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2000 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubunng dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a, khususnya ketentuan mengenai Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.3, TLD No.3, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk membentuk Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1994, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000
PEMBENTUKAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2001.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat