PERDA Kota Surakarta No. 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kebersihan dan keindahan kota yang memenuhi tuntutan kebutuhan serta aspirasi masyarakat, maka perlu didukung sarana dan prasarana pelayanan persampahan/kebersihan yang memadai; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah, perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi , masa retribusi dan surat pemberitahuan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringangan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dan diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1991 tentang Pajak Daerah, maka Retribusi tempat pendaftaran Kapal merupakan salah satu jenis pungutan yang dapat dipungut ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 1999, UU No. 62 Tahun 2000, UU No. 34 Tahun 2000, PP No.70 Tahun 1996, PP No.20 Tahun 1997, Perda Prov Kalbar Tingkat 1 No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Ruang Lingkup Retribusi Tempat Pendaratan Kapal, Jenis-Jenis Kegiatan Jasa Pelayanan Pada Tempat Pendaratan Kapal, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Dan Pengelolaan Laut, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Pemungutan Retribusi, Penagihan Retribusi, Bagi Hasil, Keberatan, Kadaluwarsa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2001.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 10 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tertib Pemanfaatan Jalan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting terutama menyangkut perkembangan antar Daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan dalam bidang Eko-nomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan dan dalam rangka keselamatan orang dan barang, oleh karena itu perlu dijaga dan dipelihara agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, dengan melakukan penertiban pemanfaatan jalan dan pengen-dalian kelebihan muatan ;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Tertib Peman-faatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penertiban pemanfaatan jalan, pengendalian kelebihan muatan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan perbaikan dan peningkatan taraf hidup yang meliputi berbagai aspek fisik, ekonomi, sosial budaya, hanya dapat dicapai melalui rangkaian kegiatan pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan secara terus-menerus dalam satu kesatuan yang serasi
UU No. 61 Tahun.1958; UU No. 5 Tahun.1983; UU No.22 Tahun.1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; PERDAPROV RIAU No. 8 Tahun 1994
Pola dasar pembangunan daerah Kota Batam, serta menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2001.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/kota sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor.16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas dinas Daerah.
UU no. 12 Tahun 1956; UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi Dinas Daerah; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
13 hlmn; 2 pnjsln; 9 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2001
BADAN RUMAH SAKIT UMUM - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditingkatkannya kelas RSUD Kab Banyumas dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 115/MENKES/SK/VII/2000 serta dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerj RSUD Kab Banyumas sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas 1 Tahun 1996 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat luas dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya dapat mewujudkan pengelolaan Barang Daerah yang memenuhi akuntabilitas, maka perlu diatur mengenai pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 17 Tahun 2000; Keppres No. 18 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Pemeliharaan; Inventarisasi; Perubahan Status Hukum; Pemanfaatan; Pengamanan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2001.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Daerah
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab. Indramayu Tahun 2001 No 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostituti
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah maka materi dalam ketentuan umum
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7
Tahun 1999 tentang Prostitusi sudah tidak sesuai lagi untuk itu perlu
dilakukan penyempurnaan; bahwa ketentuan pidana dalam batang tubuh Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tersebut diatas secara yuridis mengalami kesulitan dalam aplikasinya dalam penuntunan secara tindak pidana ringan dimuka Pengadilan oleh karena itu ancaman kurungan selama 6 (enam) bulan perlu di rubah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang No.14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 dan Pasal 9 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat