Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedug Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indornesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.hun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
9. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
10. Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk
merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
11. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
12. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
13. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
14. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
15. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
16. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
17. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnyajangka waktu.
18. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa
tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
19. Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa
dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
20. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
21. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
22. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
23. Tukar menukar adalah pernindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
24. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
25. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.
26. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
27. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
28. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
29. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
30. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan,
dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
31. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
32. Fungsional adalah sesuatu hal yang dirancang untuk mampu melakukan satu atau lebih kegiatan yang practical, lebih mengutamakan fungsi dan kebergunaan ketimbang hal-hal yang berbau dekorasi atraktif.
33. Kepastian Hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secarajelas dan logis
34. Transparansi adalah sesuatu hal yang nyata, jelas, terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan keberadaannya
35. Keterbukaan adalah perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain
36. Efesiensi adalah suatu ukuran keberhasilan sebuah kegiatan yang dinilai berdasarkan besarnya biaya/sumber daya yang digunakan untuk
. mencapai hasil yang diinginkan
37. Akuntabilitas Kewajiban dari individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-surnber daya publik yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya.
38. Kepastian nilai adalah ketetapan yang menunjukkan alasan dasar bahwa
cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN
BAB III TUKAR MENUKAR
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 48
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dibidang perizinan angkutan penumpang umum sebagaimana telah diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebumen, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebuinen perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan aerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2004; Keputusa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupate Kebumen Nomor : 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Pera an Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebumen. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 48 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KEBUPATEN BULIKUMBA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, LEMBAR PERATURAN BUPATI BULUKUMBA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCAN DAERAH KEBUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesigapan terhadap terjadinya bencana alam di Kabupaten Bulukumba, maka dipandang perlu untuk LEMBAR membentuk perangkat daerah yang menvelenggarakan fungsi penanggulangan bencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang• Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Surat Menteri
Dalam Neqerl .Nomor 061/3572/Sj tertanggal 8 Oktober 2009 Perihal Pembentukan Sadan Penanggulangan Bencana Daerah KabupatenBulukumba; maka perlu tindaklanjut
c. bahwa sambil . menunggu penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba, maka pembentukan Sadan Penanggulangan Bencana Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun2004 Nomor 125) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran Neqera Nomor 4844)
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemertntahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan tembaran Neoara Renubllk Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nornor 4723)
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Soslal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2009 Nemer 12, Tambahan tembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4967)
6. PeraturanPemerlntah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi ·vertikal di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373):
7. Peraturan Pemerintah · Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran l'Jegara· Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomo Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara· Republlk Indonesia Tahun 2008Nomor 42 Taribahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4828)
9. Peraturan Pemerintah · Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan clan Pengelolaan Bantuan Berfr:ana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
10. Peraturan Presiden nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional PP.nanggulangan Bencana {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Jahun 2008
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4952)
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor Tahun 2008 tentc3ng Urusan Pemerintahan yangmenjadi kewenancan Pemerintah Kabupatensutukurn Lembaran Daerah Kabupaten Bu1u1<umba Tahun •2008 Nomor 4).
BABI KETENTUAN
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BABV ESELON DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2009.
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR: 4B/XI/2009
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif don optimol, perlu menyempurnakan don melakukan
perubahon yang kedua kalinya atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi don Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lemboga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
Undang-Undang Nomor I Tohun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Buton Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Buton Utara No. 3 Tahun 2008, Perda Buton Utara No. 2 Tahun 2009
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi don Tata Kerja
lnspektorat, Bappeda don Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara diubah, yaitu Bab II pasal 6 ayat 2 serta Bab III Bagian Ketujuh; Bab IV Bagian Ketujuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 49 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu m enetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945;UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Inpres No. 6 Tahun 2020; Keppres No. 7 Tahun 2020; Permenkes No. 1501/Menkes/Per/X/2010; PMK No. 82 Tahun 2014; Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/104/2020; Surat Edaran Mendagri No. 440/2622/SJ; Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/382/2020; Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020; Perda Kab. Karimun No. 7 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penerapan disiplin dan upaya penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 49 Tahun 2010
pembentukan desa iloheluma kecamatan anggrek kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, LD.2010/No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Iloheluma Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa iloheluma kecamatan anggrek kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 100 Tahun 2019 tentang Kode Rekening Penganggaran untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 900/BPKAD-Sekre/609 Hal Perubahan uraian Belanja Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Lamp. : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 49 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat