Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Pera an Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebumen. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat