Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribuzi Izin Gangguan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU Gangguan No. 228 Tahun 1926; UU no. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 1 tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kehakiman M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 199 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Izin Gangguan; Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan (HO); Ketentuan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2001.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukann
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Pemerintah Propinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB V MASA PAJAK, MASA PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN DAN KETETAPAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB X TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSIADMINISTRASI;
BAB XI KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYARAN;
BAB XIII PERIMBANGAN KEUANGAN;
BAB XIV UPAH PUNGUT;
BAB XV KADALUARSA;
BAB XVI PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2001.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penumpukan Barang
ABSTRAK:
bahwa upaya menciptakan penggunaan ruang yang serasi dan
seimbang terhadap penumpukan barang dan material balk sebagai
usaha maupun untuk kepentingan pembangunan sehingga terwujudnya
lingkungan yang tertib, aman, bersih, sehat dan nyamau di lingkungan
masyarakat, dipandang perlu pengaturan dan penertiban Penumpukan
Barang dalam wilayah Kota Banjarbaru; bahwa untuk melaksanakan upaya penertiban tersebut, maka semua
Penumpukan Barang tersebut hams mentiliki Izin dari Pemerintah
Kota Banjarbaru; bahwa untuk mencapai maksud tersebut padsa huruf a dan b
konsideran ini periu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tabun 1967; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tabun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi DaerahTingkat I Kalimantan Selatan Nomor
05 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retrubusi Izin Penumpukan Barang yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi Izin; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguanaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Pembinaan; Ketentaun Pidana; Penyidikan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2001
Dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamanin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo; Pajak Hotel juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah.
Undang - undang no. 54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no.17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no 19 tahun 1997;
Peraturan Pemerintah no. 25 tahun 2000;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 84 tahun 1983;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 43 tahun 1999.
Peraturan didalam Perda ini meliputi :
Nama, Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Petetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagih Pajak;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2001
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - puskesmas - dan - sarana - pelayanan - kesehatan - dinas - kesehatan - kabupaten - tasikmalaya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta dalam upaya peningkatan Pendapatan Ali daerah maka perlu untuk diatur dan ditetapkan kembali Perda Kab. Tasikmalaya tentang Retribusi Pelayanan Kesaehatan pada Puskesmas dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 1987; PP no. 69 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permenkes RI No. 916/MENKES/PER/VIII/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 916/MENKES/PER/VIII/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri No. 93/Menkes/SKB/II/1996; Keputusan Bersama Kesehatan dan Mendagri No. 883/Menkes/SKB/VIII/1998; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 9 Tahun1985; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Tertib Pelayanan Kesehatan, Tata Tertib Perawatan, Pasen Yang Berhak Mendapat Reduksi / Cuma - Cuma, Tarip Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Puskesmas DTP Puskesmas Pembantu Puskesmas Keliling Dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas, Tarip Kesehtan Di Laborarotium Kesehatan Dinas Dan Laboratorium Puskesmas, Tarip Perijinan/Rekomendasdi Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Dan Rujukan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2001.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2001 No.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pengaturan
mengenai pemerintahan desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi,
demokratisasi, dan perkembangan masyarakat, maka dipandang
perlu menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, termasuk pengertian, penyusunan, penetapan, jenis penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaannya. Selain itu, terdapat ketentuan tentang pencatatan administrasi keuangan desa, perubahan anggaran, serta pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Kepala Desa dan BPD. Sanksi diberlakukan bagi Bendaharawan Desa yang menyalahgunakan keuangan APB Desa, dengan kewajiban ganti rugi dan konsekuensi hukum jika tidak dapat diselesaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2001.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Bogor Tahun 2001 No 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat