PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 47 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Alat Mesin Pertanian
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Kabupaten Sumedang Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Sumedang Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2003/ No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Partisipasif
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyusunan perencanaan pembangunan diperlukan partisipati secara aktif dari masyarakat perencanaan dan penyelenggraan pembangunan merupakan tanggungjawab bersama anatara Pemerintah dan Masyarakat maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 1987; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepemdnagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Perda Kabv. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 37 Tahun 2000; Perdsa Kab. Sukabumi No. 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsitp Dasar, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Partisipasif, Fasilitas Dan Pengawasan, Sanksi Dan Ketentuan Pe nutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/No. 46 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya laju pembangunan di wilayah perkotaan, maka dalam pemanfaatan lahan sering kali tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan; bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang untuk berbagai kepentingan, serta bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang untuk berbagai kepentingan, serta
bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang untuk berbagai kepentingan, serta lebih berdayaguna dan lebih berdayaguna dan lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka setiap terjadinya perubahan pemanfaatan berhasilguna, maka setiap terjadinya perubahan pemanfaatan
berhasilguna, maka setiap terjadinya perubahan pemanfaatan lahan perkotaan perlu dikendalikan lahan perkotaan perlu dikendalikan dan harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, serta untuk memberikan pedoman yang jelas dalam proses perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Perubahan pemanfaatan Lahan Perkotaan di Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 12, 13, 14 dan 15 Tahun 1950 (Berita Negara Nomor 59 Tahun 1950); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Hal-hal yang diatur antara lain pedoman perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2002 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pekerjaan Umum maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 20 Tahun 2003
Bahwa dalam upaya mewujudkan terpeliharanya situasi dan kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam Wilayah Kota Bau-Bau yang kondusif perlu menetapkan ketentuan yang khusus mengatur tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pengedaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara kesehatan, ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat, maka pengawasan, pengendalian dan pengedaran minuman beralkohol sangat penting artinya guna melindungi masyarakat terhadap bahaya penggunaannya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penggolongan Minuman Beralkohol; BAB III Larangan Pengedaran, Penjualan Dan Produksi; BAB IV Pengadaan; BAB V Pengawasan, Pengendalian Dan Pengedaran; BAB VI Penertiban; BAB VII Ketentuan Pidana; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
8 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Pertambangan Bahan Tambang Galian Golongan C di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Usaha Pertambangan Bahan Tambang Galian Golongan C
merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dalam rangka
menunjang pembangunan di Daerah Kabupaten Murung Raya dan
diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal. Usaha pertambangan Bahan Tambang Galian Golongan C di
Daerah Kabupaten Murung Raya merupakan kekayaan alam dan
sumber Pendapatan Asli Daerah yang pengelolaannya
bersumberkan pada azas pertambangan Nasional yang berbasiskan
pertambangan Daerah Kabupaten ;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAHAN TAMBANG GALIAN GOLONGAN C;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB VIII
SURAT PENDAFTARAN;
BAB IX
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
SANKSI;
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV
TATA CARA KEBERATAN;
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVII
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan air pada sumber air dan untuk menanggulangi pencemaran air di Propinsi Jawa Tengah, perlu pengaturan, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
b. b.
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten / Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, Undang–undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas da tujuan, wewenang dan ruang lingkup kewenangan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pelaporan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2003 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pengkajian Masalah Strategis, Bidang Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat, Bidang Ketahanan Masyarakat, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung yang mengatur Organisasi Dinas Kabupaten Belitung yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat