Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa air adalah merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari sehingga perlu dijaga kelestariannya dan diamankan daerah sumbernya
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas Landasan Dan Tujuan; BAB III Wewenang Dan Tanggung Jawab; BAB IV Kegiatan Inventarisasi Dan Perencanaan Pendayagunaan Sumber Daya Air Bawah Tanah Dan Air 5 Permukaan; BAB V Peruntukan Pemanfaatan; BAB VI Perizinan; BAB VII Kewajiban Pemegang Izin; BAB VIII Berakhirnya Izin; BAB IX Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; BAB X Sanksi Administrasi; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
11 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2003/No. 47 Seri. C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan perizinan di bidang perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, dipandang perlu mengatur dan menetapkan retribusi dibidang perubahan pemanfaatan lahan perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah inin mengatur tentang retribusi izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Hal-hal yang diatur antara lain nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah dan tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut tersapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2003.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 dicabut
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003
PERDA Kab. Murung Raya No. 9 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Ijin Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Kabupaten Murung Raya ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dirasa perlu mengaturnya. Pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas,
Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan ijin
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; ndang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI
PERIJINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA;
BAB IV
STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI;
BAB V
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IJIN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA;
BAB VI
MASA BERLAKU DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN, PELAPORAN DAN
PEMBAYARAN PEMBERIAN IJIN;
BAB VIII
TATA CARA PENYETORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BENDAHARAWAN KHUSUS PENERIMA;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah dan penataan organisasai Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahuhn 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru;
Bahwa Peraturan Daerah – Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana huruf a diatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan penataan organisasi Perangkat Daerah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa organisasi Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan lingkup wilayah Kota Banjarbaru perlu ditata dan disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b dan c konsideran diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 17 Tahun 2003.
Peraturan ini Tentang Organisasi Tata Kerja Pemerintah:
Ketentuan Umum;
Pembentukan,Kedudukan,Tugas POkok dan Fungsi;
Organisasi;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Ketentuan Peralihan;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2003.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Tahun 2003 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Dinas Pengelolaan Pasar dan Kebersihan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pasar, Bidang Kebersihan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Kebersihan dan Pertamanan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 Tahun 2003
organisasi dinas catatan sipil - keluarga berencana
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2003/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001, secara bertahap sesuai kebutuhan tugas pemerintah yang dilaksanakan BKKBN dialihkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001; Keppres RI No. 103 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD 2003/21 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat