Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan usulan revisi Dokumen
Pelaksanaan Anggaran dari beberapa Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan dalam rangka tertib administrasi
keuangan perlu dilakukan penyesuaian anggaran;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 ; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021 ;9. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nornor 2 Tahun 2022;10. Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 34.2 Tahun 2022 ; 11. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 42.1
materi Pokok: Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
Peraturan yang diubah: Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
Halaman: 6 hlm, Lampiran: 275 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 43, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Daerah Tingkat II Bogor Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan Perundang–undangan yang berlaku.berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan penerimaan Daerah guna menunjang Pelaksanaan Pembangunan Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap permohonan Izin Trayek dikenakan retribusi;
Undang–undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang–undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 28 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990 tentang 95 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 43 Tahun 1999, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 1999, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 29 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam kota. Objek Retribusi adalah pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam Kota, Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa dari Pemerintah Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2000.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 43 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemakaian Tanah Pengairan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menertibkan dan mengamankan
tanah pengairan guna kelestarian fungsi sungai, sumber
air dan bangunan pe·ngairan serta untuk memberikan
pelayanan kepada pemakai tanah pengairan, maka perlu
mengatur izin pemakaian tanah pengairan;
bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen tentang Izin Pemakaian Tanah Pengairan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupatan Kebumen Nomor 23 Tahun 2004; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Pemakaian Tanah Pengairan
yang meliputi
Ruang Lingkup Tanah Pengairan,
Izin Pemakaian Tanah Pengairan,
Tata Laksana Pemakaian Tanah Pengairan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2004.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2007
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS pertanian, perkebunan dan ketahanan KABUPATEN BONE BOLANGO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 44, LD.2007/No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian,Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 44 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMOTONGAN TERNAK SAPI PADA RUMAH POTONGHEWAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging,dan jeroan ternak sapi yang aman, sehat, utuh dan halal; bahwa kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk zoonosis dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan; bahwa dalam rangka untuk mencukupi ketersediaan bibit ternak dan untuk mengendalikan pemotongan ternak sapi produktif; bahwa dalam rangka menjamin prinsip-prinsip kesejahteraan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan. Ruang lingkup Perbup meliputi penyelenggaraan dan pengawasan pemotongan hewan termasuk pemeriksaan sebelum dan sesudah di potong, pelarangan pemotongan betina produktif, pengawasan disitribusi daging, ketentuan dan syarat bagi pengusaha daging, Pembinaan, pengawasan. serta memuat sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Lapandewa perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 52);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 53);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeritahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 54).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Dan Batas Wilayah
Bab III Ketentuan Lain-Lain
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 44 Tahun 2001
pENGELOLAAN SARANG BURUNG WALET - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 44, LD.2001/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian Sarang Burung Walet, dipandang perlu adanya Peraturan mengenai Ijin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 1999; keppres No. 44 Tahun 1999; kepmendagri No. 71 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sarang Burung Walet, meliputi; Maksud dan Tujuan; Nama, Subjek, Objek dan Golongan Retribusi; Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet; Ketentuan Perijinan; Pembinaan dan Pengawasan; Wilayah Pemungutan Retribusi dan Kawasan Pengelolaan; Retribusi; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat