Retribusi - Penggantian - Biaya - Cetak - KTP - dan - Akta - Catatan - Sipil
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD. 2003/No. 25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan didalarn pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. hahwa Retribusi salah satu sumber PAD kola Padangsidimpuan: c. bahwa Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil suatu hal yang sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk rnengetahui dan dikenal status daripada seseorang dan unruk Perencanaan Pembangunan Daerah secara khusus dan Pembangunan nasional pada umumnya, yang dalam pelaksanaannya memerlukan biaya fisik dan operasional : d. bahwa pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk didalam Kewenangan Daerah untuk mengatur dan menerapkannya, maka untuk melaksanakannya layak diatur dan ditetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil untuk diperoleh PAD Kora Padangsidimpuan didalam pelaksanaanya
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang- Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang- Undang Nomor 25 tahun 1999, Undang- Undang Nomor 34 tahun 2000, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IA Tahun 1995, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri dalam Negeri 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri dalam Negeri nomor 175, Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001,
Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , NAMA,OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SARAN DALAM PENETAPAN BESAR NYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI , TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI , PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN, TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN, TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYRAN RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003
Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD 2003/25 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengamanan investasi Pembangunan Prasarana Air bersih Kota Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan primer masyarakat akan tersedianya air bersih diperlukan prasarana dan sarana produksi maka dipandang perlu membangun prasarana air bersih yang memadai dan representatif
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Praturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III LOKASI; BAB IV WAKTU PELAKSANAAN; BAB V INVESTOR DAN PELAKSANA ; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB VIII PENGAWASAN; BAB IX PEMELIHARAAN; BAB X PENYELESAIAN SENGKETA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengefektifkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan sebagai salah satu jenis penerimaan melaui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Wajib Daftar Perusahaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000 ; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWAS - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pegawasan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagai Lembaga Teknis Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu Dalam Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001, maka Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu dalam Wilayah Kota Prabumulih di pandang perlu untuk dilaksanakan dan untuk menjamin Kepastian Hukum dalam pelaksanaannya maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini mengatur tentang UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmenhutbun No. 05.1/Kpts-II/2002.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang izin pemanfaatan hasil hutan non kayu dalam wiayah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2003
ORGANISASI DINAS - KOPERASI - PERINDUSTRIAN - PERDAGANGAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2003 Nomor 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Pengawas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Badan Pengawas Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Badan Pengawas Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Badan Pengawas Daerah, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan, Pendapatan dan Kekayaan, Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Bidang Aparatur, Kesatuan Bangsa, Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Badan Pengawas dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat