KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menghindari .......penjelasan Pasal 2 ayat .... jelas, dipandang perlu ..... penjelasan PAsal 2 ayat (1) huruf ....Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Keppres No 41 Tahun 1999; Kepmendagri No 6 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 pada Pcnjelasan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf h.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan
Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil perlu di tinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu diatur dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Praktek Pelayanan Kesehatan dan Farmasi
ABSTRAK:
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah perlu menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, sehingga salah satu Pungutan Retribusi Daerah guna pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah untuk lebih memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-undang dimaksud adalah Retribusi Izin Praktek Pelayanan Kesehatan dan Farmasi, , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Peraturan pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi, Retribusi Izin tempat usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi izin tempat usaha dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU Gangguan No. 28 Tahun 1926; UU No. 49 prp Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU NO. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1997; keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Perdagangan No. 92 Tahun 1979 No. 409/PKb/U/1979; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - PERUNTUKAN - PENGGUNAAN - TANAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119.
Perda ini megatur mengenai Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, meliputi; Nama, Objek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran Retribusi; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Potong
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan
peningkatan pendapatan ash daerah perlu menggali potensi daerah
sesuai dengan kemampuannya ; bahwa dalam rangka meningkatkan populasi dan produksi serta
penyediaan bibit unggul temak sapi potong di Kabupaten Blora,
perlu mengadakan pelayanan inseminasi buatan temak sapi potong
di Kabupaten Blora; bahwa untuk maksud tersebut huruf b di atas, perlu disusun dan
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Retribusi
Pelayanan Inseminasi Buatan Temak Sapi Potong;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2001 dan adanya perkembangan keadaan di bidang Peme-rintahan, Pembangunan dan Kemasya-rakatan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut, maka dipandang perlu mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud huruf a dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2001 sejumlah Rp.1.237.651.189.000,00 bertambah Rp. 559.161.804.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.796.812.993.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2001.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu dilakukan peraubahan Anggaran Daerah;
Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang - undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 – 360
Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tanggal 18 September 19881; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah:
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat