Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat