Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2003/NO.40 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mencapai keberlanjutan system irigasi
serta mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas
dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi,
perlu mengatur irigasi di Kabupaten Sragen; bahwa sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah otonom maka perlu pengaturan
pengembangan dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka dipandang
perlu mengatur Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Sragen yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; eraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Repoublik Indonesia Nomr 298/KMK.02/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan fungsi irigasi, prinsip-prinsip pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab pengaturan dna pengurusan air irigasi dan jaringan irigasi, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air irigasi, penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengamanan air irigasi dan jaringan irigasi, pembiayaan, keberlanjutan sistem irigasi, pengawasan, ketentuan larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 26 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah clan Desentralisasi , Pemerintah Kata Padaugsidimpuan didalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Kata Padangsidimpuan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. bahwa Pembangunan dalam pernanfaatan Daerah Kata Padangsidimpuan dalam bidang usaha dibutuhkan sebagai salah satu sumber PAD Kata Padangsidimpuan; c. bahwa pemanfaatan Daerah Kota Padangsidimpuan sebagai tempat usaha harus dapat melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, yang didalam pelaksanaannya Pemerintah Kota Padangsidimpuan memerlukan biaya administrasi dan operasional.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 , Undan-undang Nomor 23 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Ini Berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, PERIZINAN DAN JANGKA WAKTU IZIN, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, DASAR DAN TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR DAN TARIF RETRIBUSI, MASA RETRTBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KADALUARSA PENAGIHAN , KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi lain- lain yang dapat dikelola oleh Daerah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dipandang perlu menetapakn obyek dan besarnya tarif Retribusi. Berdasarkan prtimbangan tersebut, perlu membentk Peraturan dAERAH.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 15 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.141 Tahun 2000 ; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 142 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Capkala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Otonomi Daerah maka tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkayang semakin luas dan kompleks
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2000
Bab I Ketentuan Umum; Bab Ii Pembentukan; Bab Iii Batas Wilayah; Bab Iv Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PERENCANAAN - PENELITIAN - PEMBANGUNAN - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2003/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN
DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Perencanaan dan Pembangunan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 25 Tahun 2003
PENGGANTIAN BIAYA CETAK DAN PELAYANAN KARTU KELUARGA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2003/NO.38 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan kartu Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan pendaftaran penduduk di Kabupaten Sragen, maka peraturan
daerah kabupaten sragen Nomor 13 tahun 2000 tentang Penggantian Biaya
Cetak dan Pelayanan kartu Keluarga di Kabupaten Sragen perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa besarnya tariff retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga yang berlaku saat sekarang dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pendaftaran penduduk di
kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas maka
perlu mengadakan perubahan pertama peraturan daerah kabupaten Sragen
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Penggantian Biaya Cetak dan Pelayanan
Kartu Keluarga dengan peraturan daerah kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 mengenai biaya cetak Kartu Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
Peraturan daerah kabupaten sragen nomor 13 tahun 2000 diubah.
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Tahun 2003 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Anggaran dan Pembukuan, Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi, Bidang Pendapatan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Badan Keuangan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2003
ORGANISASI KANTOR PERTAMBANGAN - ENERGI - LINGKUNGAN HIDUP
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2003/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Kantor Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahu 2000; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Kantor Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat