Peraturan Ini Berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, PERIZINAN DAN JANGKA WAKTU IZIN, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, DASAR DAN TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR DAN TARIF RETRIBUSI, MASA RETRTBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KADALUARSA PENAGIHAN , KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat