Retribusi - Terminal - Angkutan - Penumpang - Umum - dan - Angkutan - Barang
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, LD.2003/ No.30
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah clan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan didalam pelaksanaan Pernerintahan dan Pembangunan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber PAD Kota Padangsidimpuan; c. bahwa pelayanan Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang merupakan sesuatu hal yang harus dilaksanakan guna terlaksananya pembinaan, penataan, ketertiban clan pengawasan terhadap Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang serta sebagai sarana untuk umum untuk mempermudah diperolehnya Angkutan Penumpang Umum clan Angkutan Barang; d. bahwa pelayanan Terminal Angkutan Penumpang Umum Angkutan Barang termasuk dalam Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menetapkannya. dalam suatu Peraturan Daerah yang dalam pelaksanaan Pclayanan Terminal membutuhkan biaya Iisik dan operasional: e. bahwa pelaksanaan pelayanan Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang dapat dijadikan sebagai salah satu sumber PAD Kota Padangsidimpuan dari sektor Rerribusi .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999,undang undang Nomor 25 tahun 1999, Undang Undang Nomor 34 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 , Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 , Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05.PW.03 Tahun 1994 , Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 23 Tahun 1986 , Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Ivl.04.PW.07.03 Tahun 1994 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 ,Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, TERMINAL, ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DAN BARANG, KEWAJIBAN, KETENTUAN LARANGAN, BESARNYA TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN/ KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Tahun 2003 Nomor 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP 6 Tahun 1988; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan, Susunan Organisasi Kantor Pendidikan dan Pelatihan yang meliputi Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penjenjangan dan Umum, Seksi Teknis dan Fungsional dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung sepanjang mengatur masalah pendidikan dan pelatihan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 29 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya berbagai sektor usaha dibidang informasi dan komunikasi di Daerah, perlu segera dilakukan, penertiban, pembinaan dan pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa untuk mengefektifkan penertiban, pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan izin usaha Bidang Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, perlu ditetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1989; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1994; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 29 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2003/NO.43 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan terhadap Desa Gemolong, Ngembatpadas, Kragilan dan Kwangen Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan, tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan dan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat perkotaan;
b. bahwa kondisi ekonomi dan sosial budaya di Desa Gemolong, Ngembatpadas, Kragilan, dan Kwangen Kecamatan Gemolong memiliki cirri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitive dan kritis, mata pencahariannya sebagian besar non pertanian dan mobilitasnya tinggi, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara umum perlu adanya perubahan Desa-desa tersebut menjadi Kelurahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Merubah status Desa menjadi Kelurahan terhadap Desa Gemolong, Ngembatpadas, Kragilan Dan Kwangen Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PERHUBUNGAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2003/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERHUBUNGAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Perhubungan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 4 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERHUBUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 29 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah dan Desentralisasi, Pemerintah Kota Padang sidempuan didalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan perlu disukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), b. Bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber PAD Kota Padangsidempuan, c. bahwa pelaksanaan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk dalam kewenangan daerah, yang membutuhkan biaya pembangunan sarana dan prasarana fisik dan operasional, dan yang dapat diharapkan menjadi sumber PAD Kota Padangsidempuan dengan pengaturan tentang Retribusi Parkir di tepi jalan Umum .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Sebagai Daerah Otonom Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3953, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Peresiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 , Keputusan Menteri Perhubungan Nomor K1vf 66 Tahun 1993 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 , Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 24 Tahun 2001 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, KETENTUAN PARKIR, KETENTUAN TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATACARA PEMBAYARAN, TATACARA PENAGIHAN, TATA CARA PERITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, KADALUARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTIJAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat