Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 04 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/No.30 Seri D Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi DanTata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dengan pertimbangan
kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah,
karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah,
kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber
daya aparatur dan pengembangan pola kerja sama
antar daerah dan/ atau pihak ketiga serta Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang
Pedoman Organisasi Kecamatan maka dipandang
perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah
Kecamatan Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Pemerintah Kecamatan yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang
dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta tugas-tugas kesekretariatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 04 Tahun 2001
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2004
bahwa dalam rangka mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi serta untuk
meningkatkan efektifitas, efisiensi, produktifitas dan peluang inovatif
dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu adanya pengaturan
irigasi di Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, maka Pemerintah Kabupaten Kudus diberikan
kewenangan untuk mengatur irigasi dalam wilayahnya ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 / SKB / M / V / 1999, 08 / SKB / M / 1999, 560 / KPTS / KP150 / V / 1999, 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun
2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian dan
untuk kepentingan usaha lainnya yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan,
irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi daerah rawa. Diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh,
terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat khususnya petani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Kajian Lingkungan
ABSTRAK:
Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiattan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, maka perlu menetapkan pengaturan dan pemungutan retribusi terjadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkpai kajian lingkungan dengan suatu Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi kajian lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kajian lingkungan adalah kajian untuk menetapkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, meliputi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL)- upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL). Retribusi pelayanan kagian lingkungan hidup adalah biaya yang dipungut atas pelayanan kajian lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pemrakarsa. Diatur tentang maksud dan tujuan, AMDAL, UKL-UPL, tata laksana, komisi penilai Amdal UKL-UPL, Kadaluarsa dan batalnya keputusan kelayakan kajian lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, keterbukaan informasi dan peran masyarakat dalam penyusunan amdal, pembiayaan, nama, objek, dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2004.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KEPENDUDUKAN - CATATAN SIPIL - KELUARGA BERENCANA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN,
CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Catatan sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, Perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip efisiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Catatan sipil dan Keluarga Berencana.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 14 Tahun 2004
Anggaran - pendapatan - belanja - daerah - Tahun anggAran 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2004
ABSTRAK:
APBD KAbupaten Tebo TA 2004 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 2 PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 1997; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 181 Tahun 2000; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Kepmendagri No. 903-617 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998
APBD KAbupaten Tebo TA 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2004.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya dan Perjuangan Rakyat Kolaka Dengan Pemberian Nama-Nama Jalan, Tempat Umum, Situs dan Tempat Bersejarah, Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan dunia di
era globalisasi dewasa ini, dapat
mempengaruhi Nilai-nilai perjuangan bangsa
dan rakyat Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada umumnya dan Daerah
Kabuapten Kolaka pada khususnya.
b. bahwa Nilai-nilai Budaya dan Nilai Perjuangan
Rakyat Kolaka perlu dilestarikan guna
menjadikan pemahaman dan catatan sejarah
bagi generasi penerus di Kbupaten Kolaka.
c. bahwa Pelestarian dimaksud adalah pemberian
Nama-nama jalan, tempat-tempat Umum, Situs dan
tempat bersejarah serta peringatan peristiwa
bersejarah di Kabupaten Kolaka;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Kolaka Nomor 7 Tahun 1979 tentang Penetapan
nama-nama jalan dalam kota Kolaka, sudah tidak
relevan lagi mengingat perkembangan Kota Kolaka
khususnya dan Kabupaten Kolaka pada umumnya.
e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Daerah tentang pelestarian Nilai-nilai Budaya dan
Nilai sejarah Perjuangan Rakyat Kolaka dengan
pemberian Nama-nama Jalan, Tempat Umum, Situs
dan tempat Bersejarah serta Peringatan Peristiwa
Bersejarah di Kabupaten Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda
Cagar Budaya (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3427);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD
Propinsi, DPRD (Lembaga Negara Nomor 22
Tahun 2003 Nomor 4310);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 13
Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kolaka.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya dan perjuangan rakyat Kolaka dengan pemberian nama-nama jalan, tempat umum, situs dan tempat bersejarah, serta peringatan peristiwa bersejarah di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama-nama jalan dalam Kota Kolaka dan ibu kota kecamatan; nama-nama tempat umum; tempat-tempat umum yang dimaksud; nama-nama situs dan tempat bersejarah; peringatan peristiwa bersejarah; pemberian nama jalan, tempat umum, situs, dan tempat bersejarah; pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2004.
Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 07 Tahun 1979 tentang Penetapan Nama-namaJalan Kabupaten Kolaka
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004
anggaran - pendapatan - dan - be;lanja - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 27 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kab. tasikmalaya maka perlu diluangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2004; Perda kab. tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2003; Perda kab. tasikmalaya No. 6 Tahun 2004; Perda kab. tasikmalaya No. 7 Tahun 2004; Perda kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2004; Perda Kab. tasikmalaya No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2004
kantor pendidikan dan pelatihan - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/NO.13 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman Organisasi Perangkat Daeah, maka Tugas Pokok, Fungsi, Susuanan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002 sudah tidak seusia lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
UU No.25 Tahun 2000;
UU No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.9 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tatakerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002 dicabut.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat