Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan disektor perikanan yang
berdayaguna dan berhasil guna, khususnya dibidang usaha perikanan,
perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan
petani ikan seerta terbinanya kelestarian sumberdaya ikan dan pembinanan
serta perlindungan terhadap nelayan dan petani ikan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 ; Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2000
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
WEWENANG DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERIKANAN;
BAB III
KETENTUAN BIAYA;
BAB IV
KETENTUAN OPERASIONAL KAPAL DAN ALAT PENANGKAP IKAN;
BAB V
JALUR PENANGKAPAN IKAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - kebudayaan - dan - pariwisata - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan Perda dalam pelayanan masyarakat di bidang kebudayaan dan pariwisata berdaarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan, Organisasi dan tata erja Diinas Kebudayaan dan Pariwisata ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, edudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Kelompok Jabatan Fungsional, Tata erja, epegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 50/KEP/M.PAN/2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Umum, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KESAN PATUAN BANGSA - pERLINDUNGAN MASYARAKAT
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2004/No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperahtikan aspek personil, Perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-Prinsip Efisiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004
DINAS PERHUBUNGAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2004/No. 23
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah maka tugas pokok,
fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Banyumas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana ·
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuinas Nomor 9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai
lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; PP No 16 tahun 1994; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
Pasal 2 huruf g dan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 tidak berlaku.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2004
PENGENDALIAN - BANGKITAN - DAN - TARIKAN - LALU - LINTAS
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2004/Nomor 24 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan yang semakin pesat akan menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas yang berpengaruh pada penyelenggaraan lalu lintas di jalan, untuk adanya kelancaran, keselamatan, efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan lalu lintas perlu kiranya menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Subyek Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas; Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas; Analisa Dampak Lalu Lintas; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2004
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi, Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2004/24 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD 2006/ No.24 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Ka bu paten Semarang Nomor 9 T ahun 2002 tentang Pokok
pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2004/NO.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dipandang perlu diatur pokok-pokok
pengetolaan keuangan daerah agar efisien, efektif, transparan
dan mencerminkan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan semangat otonomi daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Oaerah Kabupaten Semarang tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
yang meliputi
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, APBD, Perubahan APBD, Penggeseran APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan Keuangan Daerah, Pemeriksaan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif Dan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2004.
Peraturan Daerah Ka bu paten Semarang Nomor 9 T ahun 2002 tentang Pokok
pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa guna menyempurnakan dan melengkapi arah dan
kebijakan umum APBD, dipandang perlu diadakan Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2004; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2004.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat