retribusi - RETRIBUSI PERIZINAN SARANA DAN TENAGA KESEHATAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Sarana Dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Daerah punya kewenangan untuk mengelola pemungutan Retribusi Daerah sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya; bahwa sesuai dengan maksud huruf "a" tersebut di atas, pemberian izin Usaha Pelayanan Kesehatan Swasta yang semula dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat menjadi urusan Pemerintah Daerah ; bahwa sehubungan dengan maksud huruf "a" dan "b" di atas, perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Retribusi Perizinan Sarana dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; ndang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; PeraturanPemerintah Nomor 16Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah N omor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 92A/Menkes/SKB/11/96 dan Nomor 17 /Th 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : l l 89A/Menkes/SK/XI/l 999; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi perizinan sarana dan tenaga kesehatan, prinsip penetepan dan struktur besaranya tarif retribusi, perizinan, prinsip dan sasaran dalam penetepan struktur dan besarnya retribusi perizinan sarana dan tenaga kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi perizinan sarana dan tenaga kesehatan, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2003.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Purwokerto
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong perkembangan fisik kota Purwekerto, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali. Sehubungan dengan hal tersebut perlu merubah Lampiran Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2002 dengan Peraturan Daerah;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.5 Tahun 1960;
UU No.20 Tahun 1961;
UU No.11 Tahun 1974;
UU No.13 Tahun 1980;
UU No.24 Tahun 1992;
UU No.23 Tahun 1997;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.26 tahun 1985;
PP No.35 tahun 1991;
PP No.69 tahun 1996;
PP No.77 tahun 2001;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.12 Tahun 1993;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.6 Tahun 2002;
merubah RUTK dengan kedalaman RDTRK Purwekerto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2003
Organisasi - kantor - kependudukan - catatan sipil
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2003 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung perlu dilakukan pemisahan agar tidak menimbulkan benturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 21 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur penunjang pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati elalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Kantor, Bagian Tata Usaha, Seksi Kependudukan, Seksi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Mutasi, Data dan Pelaporan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur masalah Kependudukan dan Catatan Sipil dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2003/ No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor pembangunan yang memiliki aspek aspek sosial ekonomi dalam rangka memanfaatkan potensi npariwisata nmaka perlu diatur dan ditetapkan ketentuan izin usaha kepariwisataan dengan Perda.
Dasar Hukujm Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 1950; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimanan telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun 2001; Perdqa kab. sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda kab. sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda kab. sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Memiliki Izin, Pungutan Daera, ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2003
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Nama, Obyek dan Subyek Pajak
• Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
• Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak
• Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
• Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
• Tata Cara Pembayaran
• Tata Cara Penagihan Pajak
• Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
• Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
• Keberatan dan Banding
• Tata Cara Pengembalian Kelebihan
• Pembayaran Pajak
• Kadaluwarsa
• Ketentuan Pidana
• Penyidikan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN DAERAH - KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab perlu menumbuhkembangkan perekonomian rakyat dengan adanya upaya menggali sumber-sumber keuangan sendiri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang Pembangunan Kabupaten Kerinci sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Dalam rangka mewujudkan hal tersebut pada huruf a diatas salah satu sumber Pendapatan Daerah berasal dari Perusahaan Milik Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas maka perlu membentuk Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA, meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tujuan dan Usaha; Modal Dasar Perusahaan; Pengurus; Direksi Perusahaan Daerah; Badan Pengawas; Anak Perusahaan Daerah; Pembagian Laba Bersih; Pembubaran, Perubahan Status dan Merger Perusahaan Daerah; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang, Mars dan Hymne Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002, perlu menetapkan Lambang, Mars
dan Hymne Kabupaten Mamasa sebagai
indentitas khusus dalam penyelenggaraan
kegiatan Pemerintahan maupun dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan;
a. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
b. Undang – undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
c. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001
tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/
Kota;
Peraturan ini berisi tentang arti dari lambang daerah Kabupaten Mamasa, serta Mars daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat