Peraturan Daerah (PERDA) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemberian Insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, semangat kerja pejabat atau pegawai Instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat, selain itu juga diharapkan dengan pemberian Insentif aparat pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih, dan bertanggungjawab; bahwa peningkatan pendapatan daerah melalui sektor perpajakan dan retribusi daerah memerlukan peran aktif dan kesigapan dari aparatur pemerintah dalam melaksanakan perintah peraturan daerah untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah; bahwa pejabat dan pegawai satuan kerja perangkat daerah/instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah yang telah mampu memaksimalkan dan mengoptimalkan pemungutan pajak dan/atau retribusi daerah berhak mendapatkan biaya insentif sesuai dengan capaian kinerja tertentu; bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, menyatakan pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dengan Sistmatika; Ketentuan Umum; Azaz Insentif Pemungutan; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Penatausahaan; Larangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 29 Tahun 2004
PERUSAHAAN DAERAH - AIR MINUM " TIRTA SAKO BATUAH " - KABUPATEN SAROLANGUN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dibentuknya Kab. Sarolangun berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999, Tentang Pembentukan Kab. Sarolangun, Kab. Tebo, Kab. Muaro Jambi dan Kab. Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 128 Tambahan Lembaran Negara No. 3903) ; Dalam rangka efisiensi pengelolaan PDAM secara berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat konsumen serta meningkatkan kinerja dibidang pelayanan Air Minum didaerah maka sesuai dengan peraturan Perundang-undangan perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum agar pengelolaannya lebih baik dan profesional; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air minum dimaksud pada huruf a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM" TIRTA SAKO BATUAH " KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengadaan Pegawai; Kepangkatan; Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Pemberhentian; Pensiun Pegawai; Ketentuan lain-lain; Susunan Badan Pengawas; Pengangkatan; Sumpah Jabatan; Masa Jabatan; Tugas dan Wewenang; Tata Kerja; Penghasilan; Pemberhentian; Susunan Direksi; Tugas dan Wewenang Direksi; Tugas Direktur Bidang Tehnik; Penghasilan dan Hak-hak Direksi; Hak Cuti; Pemberhentian; Cabang Perusahaan Hubungan Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
61 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 29 Tahun 2011
BADAN PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEEN HALMAHERA TIMUR - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk menunjang efektifitas pelaksana kegiatan penyuluhan dari sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, serta dalam rangka meningkatkan produktifitas, efisien usaha, pendapatan, kesejahteraan dan kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup, diperlukan adanya penyuluhan secara terprogram, kontinyu dan profesional yang dilaukan oleh suatu Badan. Kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan, agar para pelaku utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan ramah lingkungan. Tugas pokok dan fumngsi kegiatan penyuluhan yang semula melekat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan dialihkan pada Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No. 1 ahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 9 Tahun Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2007 Perda No. 25 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan dan Fungsi, Kelembagaan, Susunan Organisasi, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Ketentuan Peraliha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat mendorong terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mukomuko.
2. UU No. 23 Tahun 1997
3. UU No. 5 Tahun 1999
4. UU No. 36 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. PP No. 52 Tahun 2000
10. PP No. 53 Tahun 2000
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. Permendagri No. 16 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri KOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
15. Peraturan Bersama Mendagri,Menteri PU.M.KOMINFO dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PERT/M/2009,No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi adalah dihitung dengan perkalian tarif dengan NJOP PBB menara telekomunikasi. masa retribusi adalah suatu jangka waktu 1 tahun bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem agar dapat memberikan
pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem, dipandang perlu untuk melakukan investasi jangka panjang pada perusahaan daerah dalam bentuk
penyertaan modal.
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah dapat menyertakan modal pada BUMD.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran dan Sumber Penyertaan Modal
Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 9 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/01013/KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal
12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Penerangan Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Paak, Dan Saat Paajak Terutang;Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Pinrang; Kabupaten Pinrang memiliki banyak tempat yang strategis untuk dijadikan sebagai tempat rekreasi yang berpotensi untuk menambah Penghasilan Asli Daerah baik yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun oleh Pemerintah Daerah; berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, segala bentuk pungutan dalam masyarakat harus diatur terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Rai Hawu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat