TENTANG-PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-KARANGASEM-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-KABUPATEN-KARANGASEM
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2011/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem agar dapat memberikan
pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem, dipandang perlu untuk melakukan investasi jangka panjang pada perusahaan daerah dalam bentuk
penyertaan modal.
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah dapat menyertakan modal pada BUMD.
- Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran dan Sumber Penyertaan Modal
Pasal 3 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|