Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pendirian Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pengelolaan Izin Pendirian Koperasi sebagai salah satu jenis Penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Pendirian Koperasi. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1994; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI No. 026 Tahun 2015
TENTANG - PENGELOLAAN - BARANG MILIK DAERAH - TAHUN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 026, LD.2015/NO.026
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 81 peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolan barang milik negara /daerah sebagaiman atelah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU NO 72 Tahun 1857;UU No 28 Tahun 1958;UU NO 5 Tahun 1960;UU No 8 Tahun 1974;UU No 18 Tahun 1997;UU nO 17 Tahun 2003;U no 23 Tahun 2014;PP No 46 Tahun 1971;PP No 40 Tahun 1994 sebagimana telah diubah dengan PP No 31 Tahun 2005;PP No 40 Tahun 1996;PP No 24 Tahun 2005;PP nO 58 tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006; sebagimana telah diubah dengan peraturan pemrintah No 38 Tahun 2008;PP No 41 Tahun 2007;Kepres No 40 Tahun 1974;Kepres No 40 Tahun 1974;Kepres No 80 Tahun 20003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 95 Tahun 2007;PP No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 42 Tahun 2001;Kepmendagari No 49 Tahun 2001;Kepmendagri No 7 Tahun 2002;Kepmendagri No 12 Tahun 2003;Kepmendagri No 130 Tahun 2003;Permendagri No 7 Tahun 2006;permendagri No 17 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kedudukan,wewenang,dabn tanggung jawab ,perencana kebutuhan dan penganggaran,pengadaan,penerimaan penyaluran,pengunaan ,penatausahaan,pemanfaatan,Pengamaan dan pemelihara ,Penilaian,Penghapusan,Pemeindatanggan,pembinaan pengendalian dan pengawasan,pembiayaan,tuntutan ganti rugi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2004
PERDA Kab. Murung Raya No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa pada
Pasal 22, 23 dan 24, dipandang perlu untuk menetapkan
persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat
Desa
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERSYARATAN PERANGKAT DESA;
BAB III
PENCALONAN PERANGKAT DESA;
BAB IV
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA;
BAB V
MASA JABATAN PERANGKAT DESA;
BAB VI
LOWONGAN JABATAN PERANGKAT DESA;
BAB VII
TUGAS, KEWAJIBAN SERTA TANGGUNG JAWAB PERANGKAT DESA;
BAB VIII
LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA;
BAB IX
TINDAKAN PENYIDIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan, guna
mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Organisasi
dan Tata Kerja Dinas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2008, sebagaimana terakhir dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2011, perlu penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor
3 Tahun 20008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja DInas
Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 13 Tahunn 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79; Peraturan Pemerintah Nomor 38; Peraturan Pemerintah Nomor 41; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Sosial;
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
6. Dinas Pendapatan Daerah;
7. Dinas Pariwisata dan Usaha Ekonomi Kreatif;
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
10. Dinas Pertanian dan Peternakan;
11. Dinas Kelautan dan Perikanan;
12. Dinas Perkebunan dan Hortikultura;
13. Dinas Kehutanan;
14. Dinas Pertambangan dan Energi;
15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
16. Dinas Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - PERIZINAN, pelayanan publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 17 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
IUJK diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan domisili BUJK. Dalam hal pemberian IUJK dilaksanakan oleh Dinas PM, PTSP, KUM, IUJK dapat diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2009
perubahan peraturan-retribusi-izin-pemanfaatan kayu rakyat
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa kayu rakyat merupakan komponen vital yang terdapat dalam hutan menjadi sumber daya alam yang memiliki fungsi untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan keseimbangan tanah serta pelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan pengaturan penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak;
b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhutl]/2047 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-ll/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak, merupakan acuan dasar dalam rangka pengakuan, perlindungan dan tertib hasif hutan dari hutan rakyat;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2OOT tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 71) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
d. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 71, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan dan atau Pemungutan Kayu Rakyat diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 71) tetap berlaku sepanjang tidak diubah dan tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kelautan dan perikanan kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan urusan bidang kelautan dan perikanan sebagai salah satu urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dan berdasarkan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang pemerintah daerah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebaagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kelautan dan perikanan kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan perundang-undangan dalam system hukum nasional yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; legislasi daerah sebagai proses pembuatan/pembentukan Peraturan Daerah, diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Peyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 26 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Kebudayaan Daerah yang merupakan bagian dari Kebudayaan Nasional dan sekaligus sebagai aset bangsa, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Konawe yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam upaya menjamin terpeliharanya Kebudayaan Daerah di Kabupaten Konawe dan untuk mewujudkan maksud di atas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melestarikan, memberdayakan dan mengembangan kebudayaan Daerah di Kabupaten Konawe;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 14 Tahun 2001; UU No 19 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No 42 Tahun 2009 / No 40 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; 3. Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Tolaki; 4. Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Pada Komunitas-Komunitas Budaya; 5. Pembentukan dan Penyelenggaraan Sistem Peradilan Adat Tolaki; 6. Perlindungan Kebudayaan Daerah; 7. Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
62 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat