Kepegawaian, Aparatur Negara-Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2013/26 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan Ketentuan mengenai
Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupate n Kuningan Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan ;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang ada perlu
adanya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah
dimaksud diatas, sehingga perlu ad anya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b,
untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Da erah Air
Minum Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun
2013
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008
Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2008 tentang kepengurusan dan kepegawaian perusahaan daerah air minum kabupaten kuningan
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2008
status desa menjadi kelurahan-pembentukan,penghapusan, penggabungan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD. 2008/ No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; Bahwa Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan pembentukan desa, syarat-syarat pembentukan, nama, batas, dan pembagian wilayah desa, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, tim penilai, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
5 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.12/MEN/2009; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.38/MEN/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.2/MEN/2004; dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2004.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Usaha Perikanan; Izin Usaha Perikanan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tatacara Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pemberdayaan dan Perlindungan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
-
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 26 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pajak Penerangan Jalan yang mengacu kepada UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menyesuaikan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (4) dan Pasal 95 Ayat (1) baik Objek maupun tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, wilayah dan tata cara pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 26 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan dinas daerah maka dipandang perlu melakukan penambahan dan peningkatan status terhadap Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagai perangkat Daerah disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pasal 1;
2. Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2017
pegawai - TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, SURAT KETERANGAN BELAJAR, IZIN PENGGUNAAN GELAR, IZIN PENGGUNAAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH - pedoman pemberian
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, BD Tahun 2017/ No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin belajar, Surat Keterangan belajar, Izin Penggunaan Gelar, Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib dibidang administrasi dan
terarahnya peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur
sesuai dengan tugas, fungsi, formasi, dan kualitas
pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Karanganyar t entang Pedoman Pemberian Tugas Belajar,
Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar,
Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa b e rd a s a r k an pertimbangan sebagaimana ter s eb u t
h u r u f a, perlu menetapkan P e r at u r a n Bupati
Karanganyar tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar,
Izin Belajar, S u r a t Keterangan Belajar, Izin Penggunaan
Gelar, Izin Penggunaaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Karanganyar tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar,
Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan
Gelar, Izin Penggunaaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai;
a. bahwa dalam rangka tertib dibidang administrasi dan
terarahnya peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur
sesuai dengan tugas, fungsi, formasi, dan kualitas
pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Karanganyar tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar,
Izin Belajar, Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar,
Izin Penggunaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tugas belajar, izin belajar, surat keterangan belajar, izin penggunaan gelar dan penggunaan ijazah, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kewenangan penandatanganan, larangan dan sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 21 Tahun 2011 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
a. bahwa transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan mempunyai peranan penting untuk menembus daerah-daerah terpencil serta dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bangli perlu digali sumber pendapatan daerah sebagai salah satu faktor penunjang suksesnya pembangunan;
b. bahwa retribusi penyeberangan di air merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyeberangan di Air;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRASI; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 26 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banyuasin Mandiri
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan PAD, perlu dilakukn secara optimal dan professional. Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkeinginan untuk mengelola dan mengembangkan potensi SDA, ekonomi dan peningkatan PAD dengan mendirikan Perusahaan Daerah Banyuasin Mandiri yang berbadan Hukum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1962; UU No.6 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.50 Tahun 1998; Kepmendagri No.43 Tahun 2000.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan dan Status Perusahaan Daerah; Penetapan Kedudukan, Tujuandan Bidang Usaha; Modal; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Pengadaan dan Pengelolaan Barang; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran, Perubahan Status dan Peleburan/Penggabungan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat