Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan pembentukan desa, syarat-syarat pembentukan, nama, batas, dan pembagian wilayah desa, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, tim penilai, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat