PERDA Kab. Batang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
PERDA Kab. Batang No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi yang telah mencapai waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan; bahwa untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan serta untuk efektivitas dan efisiensi, maka Perda Kab Batang No 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lambaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Batang dipandang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda Kab Batang tentang Perubahan atas Perda Kab Batang No 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kab Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; PP No 21 Tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 27 Tahun 2009; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf A angka 4, angka 7, angka 8, angka 10, penghapusan angka 9 dan angka 11, penyisipan angka 7a, perubahan pada Bab III, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Bab IV, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Bab VI, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 1, dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2, dan ayat (2), Bab IX, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, penyisipan Bab IXA, Pasal 30a, Pasal 30b, Pasal 30c dan Pasal 30d, perubahan Bab X, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, penghapusan Bab XI, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, perubahan Bab XII, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, penghapusan Bab XIII, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, perubahan Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Bab XV, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Lampiran I, II, IV, V, VI, VII, VIII, penghapusan Lampiran IX, perubahan Lampiran X, penghapusan Lampiran XI, perubahan Lampiran XII, XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 diubah.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. NO. 2012/25 SERI E NO.2, LL KOTA AMBON : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya
bencana di kota Ambon, maka dipandang perlu membentuk perangkat daerah
yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi I dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
ABSTRAK:
bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana, baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan; bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, penderita gizi buruk; bahwa dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, maka perlu membentuk Peraturan daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup Kibbla
Bab IV Penyelenggaraan Kibbla
Bab V Hak Dan Kewajiban
Bab VI Jaminan Pelayanan Kibbla
Bab VII Pelayanan Kesehatan Ibu
Bab VIII Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
Bab IX Asi Dan Imunisasi
Bab X Wewenang Pemerintah Daerah
Bab XI Tenaga Kesehatan Kibbla
Bab XII Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan
Bab XIII Pengaduan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 4 Tahun 1988 beserta Peraturan Daerah Perubahannya dan menetapkannya kembali dengan Peraturan Daerah.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 23 Tahun 1986; keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah pemungutan; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pasal - pasal yang mengatur Retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 4 Tahun 1988 tentang Tata Tertib Terminal serta Peraturan Daerah Perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari
Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana tidak memakai izin boleh didirikan tempat usaha-tempat usaha tertentu tanggal 30 Juni 1954
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.1983/Seri.C No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan perkembangan perekonomian sejalan dengan peningkatan tarap hidup dan daya beli masyarakat, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha dibidang jasa, industri dan
perdagangan pada umumnya; bahwa laju berkembangnya usaha masyarakat ditempat tempat yang dimungkinkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954, dapat mengakibatkan terganggunya kelestarian lingkungan, kesehatan, keserasian dan menimbulkan kesulitan penyediaan lahan untuk perencanaan pembangunan
dimasa mendatang; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan Tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana dengan tidak memakai izin boleh didirikan
tempat usaha-tempat usaha tertentu, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 14 Mei 1955 (Tambahan Seri C Nr. 11), ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa perlu mengatur kembali tentang Izin Tempat Usaha dan
menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt Tahun 1957; Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226);
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha yang meliputi ketentuan umum, perizinan dan persyaratan, jenis perusahaan, besarnya retribusi dan pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) dicabut
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan Air Tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat Pengambilan Air Tanah yang bertujuan agar keberadaan Air Tanah sebagai sumber daya air tetap mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat;
b. bahwa Hak atas Air Tanah adalah Hak Guna Air yang pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas;
c. bahwa Pengendalian Pengambilan Air Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; . Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP; 3. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; 4. LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH; 5. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN AIR TANAH; 6. PERIZINAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 9. SANKSI ADMINISTRASI ; 10. PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 7)
37
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bangun Askrida Serta Koperasi Dan Usah Kecil Menengah Dan Menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperbaiki struktur permodalan
dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah Air Minum
dan Perseroan Terbatas, meningkatkan pendapatan pelaku koperasi
dan Usaha Kecil Menengah di Kalimantan Selatan serta untuk
mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah
memandang perlu melakukan penyertaan modal dan penambahan
penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bangun Askrida serta
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tahun
Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bangun Askrida Serta Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Penyertaan Modal;
4. Penambahan Penyertaan Modal
5. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
6. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
7. Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 25 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pajak
Bahan Tambang Galian Golongan C, perlu ditinjau untuk diadakan
penyesuaian; bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten
Sidenreng Rappang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/No. 55 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bawang Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Bawang pada hakekatnya merupakan
suatu upaya untuk meraih suatu tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan
Bawang dapat terpenuhi sebagai suatu sistem
kehidupan yang pelaksanaannya perlu dikelola,
dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya
guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat;;bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, Kota
Bawang sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat
dalam lingkup kecamatan, maka perlu adanya
perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Bawang sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail
Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bawang Tahun
2000 sampai dengan Tahun 2009..
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 1993
penjelasan asas, maksud, dan tujuan;kedudukan dan wilayah RUTK dan RUTK dengan kedalaman RDTRK Ibukota Kecamatan Bawang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
34 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat