Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011

Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Kibbla Bab IV Penyelenggaraan Kibbla Bab V Hak Dan Kewajiban Bab VI Jaminan Pelayanan Kibbla Bab VII Pelayanan Kesehatan Ibu Bab VIII Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Bab IX Asi Dan Imunisasi Bab X Wewenang Pemerintah Daerah Bab XI Tenaga Kesehatan Kibbla Bab XII Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan Bab XIII Pengaduan Bab XIV Sanksi Administratif Bab XV Ketentuan Penyidikan Bab XVI Ketentuan Pidana Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2011 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.25
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan