Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.42 Seri E No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta, benda, lingkungan, tergantung proses produksi atau distribusi barang dan jasa, bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan sosial, serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi
kelanjutan gerak pembangunan; Terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikan sepenuhnya segi-segi upaya teknis yang meyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 06 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, meliputi Pencegahan; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Balakar; Penanggulangan Kebakaran; Pemeriksaan dan Pengawasan; Perizinan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Petunjuk teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Pasar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
perlu dibina dan dikembangkan sehingga berdaya guna dan
berhasil guna. Pasar merupakan salah satu fasilitas/jasa umum milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya dan kepada setiap
pengguna fasilitas tersebut perlu dipungut retribusi
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM
PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sebagai usaha untuk mengoptimalkan pelaksanakan
Pendaftaran Penduduk Dalam KerangkaSistem Informasi
Manajemen Kependudukan yang disesuaikan dengan keperluan
dan kepentingan masyarakat dan penyelenggraan pemerintahan
perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor
21 Tahun 2000; bahwa perubahan dimaksud huruf a merupakan penyesuaian
penyempumaan serta penambahan materi sehingga peraturan
daerah tersebutdapat menampung pengaturan tentang
Pengelolaaan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan.; bahwa untuk maksud dimaksud pada huruf a dan b konsideran
di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; PeraturanPemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4A tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 470-25A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2003
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Tahun Anggaran 2003
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 01 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2003; Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 181 Tahun 2000; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2003.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No. 9 Seri C Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 32 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembanguanan di Propinsi Kalimantan Tengah dengan Memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang Wilayah
b. bahvva dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan atau dunia usaha;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun I 960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINKUP;
BAB III ASAS, TUJUAN, DAN STRATEGI;
BAB IV STRUKTUR POLA PEMANFAATAN RUANG WILAYAH;
BAB V PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG;
BAB VI PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH;
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkai 1 Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah dinyatakan Tidak Berlaku.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.4 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pasal 114 ayat (1) Keputuan Presiden No.103 Tahun 2001 maka dipandang perlu menetapkan organisasi yang menangani fungsi keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003 disebutkan bahwa Lembaga Teknis Daerah yang menangani bidang kependudukan dapat menampung bidang Keluarga Berencana;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Presiden RI No.103 Tahun 2001;
Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.Pan/4/2003 No.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tata Kerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9 Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi;
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003
perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kabupaten - tasikmalaya
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 13 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah IninAdalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU no. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No. 30- Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pp No.73 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2000; Keputusan Mendagri No. 30 Tahun 2000; Keputusan Mendagri No. 31 Tahun 2000; Keputusan Mendagri dan otonomi Daerah No. 44 Tahun 2000; Keputuisan Mendagri dan otonomi Daerah No. 45 Tahun 2000; Keputusan mendagri dan Otonomi Daerah No. 46 Tahun 2000; Keputjsan Mendagri dan No. 584-165 Tahun 1999; Keputusan Direksi Bank Indonensia No. 32/35/KEP/DIR; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 tahun 1996; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tempat Dan Keududkan, Maksud Dan Tujuan, Usaha PD BPR, Bentuk Hukum, Modal Saham, Kepengurusan, Kepegawaian Dan Sekretariat Dewan Pengawas, Tahun Buku Dan Laba Bersih, Pembinaan, Kerjasama, Asosiasi, Forum Komunikasi, Pembubaran, ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2003.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya ilim usaha yang mampu menunjang pengembangan perternak dan perikanan maka perlu membentuk Perda tentang Izin Usaha Perternakan Dan Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 22 Tahun 1983 PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Usaha Persetujuan Prinsip Dan Perizinan, Hak ewajiban Dan Larangan Pemegang Izin, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyelenggaraan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rnewujudkan Rembang Sehat
2010 salah satu syaratnya adalah terselenggaranya
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
sebagai bentuk pemeliharaan kesehatan yang
paripurna; bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat merupakan model Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan yang terkendali: bahwa pembiayaan kesehatan yang dananya
bersumber dari pemerintah dan masyarakat perlu
dikelola secara terintegrasi supaya efektif dan
efisien; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka di
pandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 757/MENKES
MENSOS/SK/ VII/2001; urat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah dengan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor : 400-048 dan Nomor : 140/Menkes-Kesos/SKB/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah omor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi penyelenggaran JPKM, pelayanan, organisasi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepesertaan, hak dan kewajiban peserta JPKM, premi, pendanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat