Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh dalam wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perfu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Teluk Bakung Kecimatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Teiuk Bakung Kecamatan Pondok Suguh dengan luas wilayah kurang lebih 4,5 Km, dengan jumlah jiwa-915 jiwa, 179 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan BuPati Mukomuko.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 24 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian, perkebunan, peternakan dan ketahanan pangan kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan urusan dibidang Pertanian dan berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No..38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian, perkebunan, peternakan dan ketahanan pangan kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dn fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/NO.24, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Susunan organisasi dan Tata Kerja Distrik guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu diatur mengenai Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng sesuai kondisi daerah .
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2007.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2012
RENCANA - TATA RUANG WILAYAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2012-2032
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN 2012-2032
ABSTRAK:
Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Untuk mengarahkan pembangunan yang memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berbudaya serta berkelanjutan, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan serta memelihara ketahanan nasional, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci;
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kerinci dan keterpaduan pembangunan antar sektor, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, Masyarakat, dan Dunia Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
Perda ini mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032, meliputi: tujuan, kebijakan dan strategi; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pusat kegiatan akan diatur dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri.
Ketentuan mengenai pengaturan menara telekomunikasi bersama; penetapan jalur evakuasi; bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif; pengenaan sanksi administratif, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai RTH Perkotaan diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.
Kawasan Strategis Kabupaten akan diatur lebih lanjut dengan Rencana
Rinci Kawasan Strategis Kabupaten yang ditetapkan dengan Perda tersendiri.
176 hlm.; Penjelasan 42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1979 tentang
Penanggulangan Pelacuran sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah mengatur mengenai tertib sosial; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pertanian saat ini dan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penanggulangan Pelacuran; dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30
Tahun 2006 tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2006 Nomor 30).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penanggulangan Pelacuran; dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30
Tahun 2006 tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2006 Nomor 30).
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan yang baik adalah hak konstitusional warga negara sehingga perlu
dijamin mutu kesehatan masyarakat agar dapat dicapai masyarakat Indonesia yang sejahtera;
b.bahwa perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara merata,
terjangkau dan dapat diterima sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di
Kabupaten Banyumas memerlukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin
Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
bidang pelayanan kesehatan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Bidang Kesehatan
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang LIngkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perizinan; Ijin bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Izin Bagi Tenaga Kesehatan; Surat Terdaftar dan Surat Ijin Bagi Pengobat Tradisional dan Surat Ijin Tukang Gigi; Spesifikasi, Surat Keterangan dan Perizinan Usaha Layanan Umum yang Berdampak Langsung terhadap Kesehatan Masyarakat; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2011 No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 dan Pasal 25
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai unsur pendukung tugas Bupati dalam penanggulangan bencana. BPBD memiliki tugas pokok dan fungsi yang meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan penanggulangan bencana, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang terinci sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2011.
11 hlm. Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Industri
ABSTRAK:
a. bahwa industri memiliki peran strategis dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
perekonomian daerah sehingga harus mendapatkan
pembinaan dan perlindungan secara intensif dan
terpadu;
b. bahwa perlindungan terhadap industri tidak
mengurangi tanggung jawab industri terhadap
kelestarian lingkungan dan hak-hak konsumen;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
, tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang mengatur urusan perindustrian di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perlindungan
Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur perlindungan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku, dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat